Reaksi Gen Z saat Ditawari Tinggal di Rumah Subsidi Seluas 18 Meter

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:11 WIB
Reaksi Gen Z saat Ditawari Tinggal di Rumah Subsidi Seluas 18 Meter
Ilustrasi rumah subsidi. (Suara.com/chyntia sami)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gen Z nampaknya menolak untuk tinggal di rumah subsidi seluas 18 m2 yang direncanakan oleh pemerintah. Salah satu pasangan generasi Z bernama Susi mengatakan bahwa dia enggan untuk tinggal di rumah tersebut.

Alasannya, dikarenakan rumah dengan seluas 18 meter tidak cukup untuk pasangan tersebut. Apalagi, kedua pasangan tersebut berencana untuk memiliki dua anak.

"Kayaknya menolak untuk tinggal disitu karena, takut enggak muat kita emang mau program dua anak kalau seluas itu tidak cukup untuk menampung semuanya," kata Susi saat dihubungi Suara.com, Kamis (15/4/2025).

Dia melanjutkan alasannya untuk menolak yakni juga melihat wilayah rumah subsidi tersebut. Jika, lokasinya terlalu jauh dari tempat kerjanya maka dia memilih untuk sewa rumah dibandingkan tinggal di rumah subsidi dari pemerintah.

"Lalu pertimbangan kita juga itu melihat kondisi atau lokasi rumah itu kalau jauh sekali mending kita ngontrak di tempat dekat dibandingkan jauh karena juga melihat ongkos dan biaya juga," katanya.

Sementara itu, CEO Indonesia Properti Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan bahwa rencana pemerintah membuat rumah subsidi dengan luas 18 M2 nampaknya bukan ide yang bagus.

"Ide ini menurut saya agak keliru mindsetnya. Target pasar rumah subsidi bukan utk lajang malahan minimal untuk keluarga muda. Dengan ukuran seperti itu tidak akan layak," katanya kepada Suara.com.

Menurut dia rumah subsidi ini bakal membuat pemukiman menjadi kumuh. Sebab, tidak sesuai dengan standar rumah yang layak dari organisasi WHO sendiri.

"Selain itu lingkungan akan menjadi sangat crowded dan kumuh, dan akan menciptakan masalah sosial baru," jelasnya.

Baca Juga: Rumah Subsidi Luas 18 Meter Tidak Layak Huni

"Aturan WHO dan SNI Indonesia saat itu juga mengatur 10m2 per orang. Jika targetnya 1 orang mungkin masih bisa, tapi rumah subsidi sebagian besar keluarga muda. Dan akan sulit bila keluarga mereka berkembang, harus pindah lagi," tambahnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, draf aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah ramai diperbincangkan. Dokumen tersebut memuat perubahan spesifikasi pembangunan rumah subsidi, terutama terkait ukuran luas tanah dan lantai rumah. Perubahan ini disebut berpotensi menjauh dari standar rumah layak huni.

Dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025, diatur bahwa luas bangunan rumah umum tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan kebijakan perubahan ukuran rumah subsidi yang menjadi lebih kecil tetap akan layak huni. Tentunya Ini masih lebih baik dibandingkan luas rumah 60 m² namun kerap terendam banjir.

"Ya justru itu salah satu variabelnya adalah bagaimana ukurannya diperkecil tetapi tetap layak huni. Apakah yang 60 meter semuanya layak huni? Yang 60 meter banyak tuh yang banjir. Banyak yang baru masuk ke proses hukum. Banyak yang ada yang longsor,” bebernya.

Dia menekankan menekankan kunci dari kenyamanan kualitas rumah subsidi terletak dari kemampuan pengembang perumahan, bukan dari luasan lahan maupun bangunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI