Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Aturan Baru OJK untuk Reksadana Kontrak Investasi Kolektif

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 05 Mei 2023 | 15:14 WIB
Aturan Baru OJK untuk Reksadana Kontrak Investasi Kolektif
Ilustrasi investasi.[Pixabay]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan reksa dana terbaru secara lebih rinci, terutama terkait reksa dana berbentuk kontak investasi kolektif. Rincian aturan reksa dana ini tertulis dalam Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Pojk Nomor 23/Pojk.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Ada dua permasalahan yang melatarbelakangi penerbitan dari peraturan terbaru mengenai reksa dana ini. Bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan Reksa Dana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi Reksa Dana, dan sejumlah upaya pengembangan Reksa Dana di Indonesia.

Kemudian, dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri Reksa Dana yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dari sana ada enam pokok pengaturan yang tertulis dalam peraturan reksa dana terbaru ini. Dalam amandemen kedua POJK Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif ini, dilakukan penambahan dan/atau penyesuaian substansi pengaturan, sebagai berikut:

1. Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi Reksa Dana.

2. Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class” dalam Reksa Dana.

3. Ketentuan yang berkaitan dengan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri.

4. Penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening IFUA dan rekening lain sesuai peraturan perundangan.

5. Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik Reksa Dana.

6. Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.

Demikian aturan baru mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk diketahui, Kontrak Investasi Kolektif (KIK) merupakan sebuah kontrak perjanjian antara bank kustodian dengan manajer investasi yang menaungi pemegang unit penyertaan.

Wewenang manajer investasi dalam KIK adalah mengendalikan portofolio investasi kolektif, sedangkan bank kustodian memiliki wewenang dalam menjalankan penitipan kolektif.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunggu Acc OJK, Pertamina Hulu Energi Siap Melantai di Bursa

Tunggu Acc OJK, Pertamina Hulu Energi Siap Melantai di Bursa

Bisnis | Kamis, 04 Mei 2023 | 10:08 WIB

Manfaatkan Digitalisasi, OJK Dorong Industri Keuangan Perkuat Manajemen Risiko

Manfaatkan Digitalisasi, OJK Dorong Industri Keuangan Perkuat Manajemen Risiko

Jakarta | Rabu, 12 April 2023 | 22:45 WIB

Mantan Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto Meninggal Dunia

Mantan Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto Meninggal Dunia

Bisnis | Senin, 10 April 2023 | 09:47 WIB

Pembagian Dividen BJBR Tahun 2022 Meningkat, Totalnya Capai Rp 1,1 Triliun

Pembagian Dividen BJBR Tahun 2022 Meningkat, Totalnya Capai Rp 1,1 Triliun

| Rabu, 05 April 2023 | 09:49 WIB

Viral, Wanita Cantik ini Menangis Setelah Diduga Menjadi Korban Asuransi Axa Mandiri :Saya Dirampok

Viral, Wanita Cantik ini Menangis Setelah Diduga Menjadi Korban Asuransi Axa Mandiri :Saya Dirampok

| Sabtu, 01 April 2023 | 12:33 WIB

51 Persen UMKM Di Jateng Terkendala Masalah Pemasaran

51 Persen UMKM Di Jateng Terkendala Masalah Pemasaran

| Selasa, 28 Maret 2023 | 21:10 WIB

Terkini

Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg

Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:10 WIB

BRILink Agen Tembus 1,18 Juta per Maret 2026, Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia

BRILink Agen Tembus 1,18 Juta per Maret 2026, Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:10 WIB

Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak

Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:50 WIB

MinyaKita Makin Mahal, Harganya Tembus Rp 22.000

MinyaKita Makin Mahal, Harganya Tembus Rp 22.000

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:10 WIB

Pengamat: Industri Baja RI Terancam Kehilangan Pelanggan

Pengamat: Industri Baja RI Terancam Kehilangan Pelanggan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:03 WIB

Setor Rp213 Triliun ke Negara, IHT Kini Tertekan Kebjakan Pemerintah

Setor Rp213 Triliun ke Negara, IHT Kini Tertekan Kebjakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:55 WIB

Harga Acuan Beras Dinilai Sudah Tak Realistis, Berapa Seharusnya?

Harga Acuan Beras Dinilai Sudah Tak Realistis, Berapa Seharusnya?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:45 WIB

Pertagas Pegang Kendali Pipa Gas Cisem II

Pertagas Pegang Kendali Pipa Gas Cisem II

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:28 WIB

METI: Energi Hijau Bukan Sekadar Kurangi Emisi, Tapi Buka Peluang Ekonomi Baru

METI: Energi Hijau Bukan Sekadar Kurangi Emisi, Tapi Buka Peluang Ekonomi Baru

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:23 WIB

Jika Impor Baja China Dibiarkan, Penutupan PT Krakatau Osaka Steel Akan Disusul Perusahaan Lain

Jika Impor Baja China Dibiarkan, Penutupan PT Krakatau Osaka Steel Akan Disusul Perusahaan Lain

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:18 WIB