Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Aturan Shopee Paylater Jika Penghutang Meninggal Dunia, Langsung Lunas?

M Nurhadi

Senin, 08 Mei 2023 | 15:41 WIB
Aturan Shopee Paylater Jika Penghutang Meninggal Dunia, Langsung Lunas?
Ilustrasi Shopee Paylater

Suara.com - Utang tak pernah terlepas dari risiko jika penghutang meninggal dunia. Hal ini juga termasuk dalam utang digital Shopee Paylater. Banyak yang bertanya-tanya bagaiamana aturan Shopee Paylater jika penghutang meninggal dunia.

Kasus ini mungkin saja terjadi mengingat Shopee merupakan aplikasi belanja terbesar di Indonesia. Jutaan orang menggunakan lokapasar yang identik dengan logo oranye tersebut. Itu artinya akan banyak orang pula menggunakan fasilitas Paylater untuk berutang. 

Melansir dari laman resmi Shopee, Shopee Paylater menyediakan peraturan khusus untuk Keadaan Kahar atau keadaan di luar kendali.

Keadaan Kahar ini didefinisikan sebagai setiap peristiwa di luar kendali manajemen Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, perang, huru hara, tindakan oleh pemerintah, dan semua peristiwa yang tidak dapat diambil tindakan yang wajar oleh manajemen untuk mencegah atau mengurangi dampaknya.

Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Layanan, persetujuan untuk membebaskan Pemberi Pinjaman, CF, dan Shopee (sebagaimana relevan) dari tanggung jawab apapun terkait segala risiko, penggantian kerugian, biaya, denda dan/atau bunga akibat dari atau terkait dengan hal-hal berikut, salah satunya adalah karena Keadaan Kahar.

Dalam peraturannya, Shopee memerinci keadaan kahar sebagai keadaan yang diperbolehkan untuk terlambat atau gagal dalam pemenuhan kewajiban. Kendati demikian, Shopee tidak menyebutkan bahwa kematian menjadi salah satu contoh dari keadaan kahar tersebut, meski sangat dekat dengan definisinya. 

Pertanyaan seputar peminjam Shopee Paylater yang meninggal dunia ini sebelumnya muncul di Twitter @SeputarTetangga. Seorang netizen menitipkan pesan bahwa sang kakak yang meninggal pada September 2022 mendapatkan tagihan Shopee Paylater pada November 2022 yang kemudian dibayarkan oleh istri mendiang. 

Namun, pada Februari 2023 lalu tagihan kembali datang. Kali ini cukup janggal karena tagihan tersebut merupakan belanja Januari 2023 atau di waktu pemakai seharusnya sudah meninggal dunia. Netizen tersebut juga mengaku susah melacak akun mendiang karena ponsel telah di-reset. Padahal, untuk melakukan pelacakan terhadap akun dibutuhkan username dan password dari akun Shopee tersebut. 

Walau demikian, jika mekanisme Shopee Paylater ini disamakan dengan penyelesaian utang kartu kredit jika debitur meninggal dunia, maka kewajiban pembayaran ada pada ahli warisnya. Peraturan ini tertulis dalam Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. 

baca juga

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kartu Kredit Pemerintah Resmi Terbit, Jokowi Minta K/L Langsung Pakai

Kartu Kredit Pemerintah Resmi Terbit, Jokowi Minta K/L Langsung Pakai

Bisnis | Senin, 08 Mei 2023 | 14:04 WIB

Sempat Dirawat Intensif, Satu Korban Kecelakaan Bus di Guci Dinyatakan Meninggal Dunia

Sempat Dirawat Intensif, Satu Korban Kecelakaan Bus di Guci Dinyatakan Meninggal Dunia

News | Senin, 08 Mei 2023 | 12:38 WIB

BI Terbitkan Kartu Kredit Pemerintah, Biaya Transaksi Cuma 0%

BI Terbitkan Kartu Kredit Pemerintah, Biaya Transaksi Cuma 0%

Bisnis | Senin, 08 Mei 2023 | 12:36 WIB

Nasib Apes! Kena Hukum Adat Masyarakat Dayak, Pesulap Merah Perlu Siapkan Beragam Hal ini Agar Dimaafkan: Guci Naga hingga Uang

Nasib Apes! Kena Hukum Adat Masyarakat Dayak, Pesulap Merah Perlu Siapkan Beragam Hal ini Agar Dimaafkan: Guci Naga hingga Uang

Depok | Senin, 08 Mei 2023 | 12:22 WIB

CEK FAKTA: Innalillahi, Pengacara Kondang Hotman Paris Meninggal Dunia, Benarkah?

CEK FAKTA: Innalillahi, Pengacara Kondang Hotman Paris Meninggal Dunia, Benarkah?

Moots | Minggu, 07 Mei 2023 | 20:14 WIB

Kabar Duka, Mantan Personel Pecas Ndahe Burhanudin Latif Meninggal Dunia

Kabar Duka, Mantan Personel Pecas Ndahe Burhanudin Latif Meninggal Dunia

Surakarta | Senin, 08 Mei 2023 | 01:40 WIB

Terkini

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:00 WIB

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×