Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Dalam Asia-Gulf Cooperation Council, Indonesia Berbagi Pengalaman Soal Biaya Rekrutmen dan Mobilitas Tenaga Kerja

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:55 WIB
Dalam Asia-Gulf Cooperation Council, Indonesia Berbagi Pengalaman Soal Biaya Rekrutmen dan Mobilitas Tenaga Kerja
Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) Senior Official Dialogue on GCM Implementation in Achieving SDG 10.7 & 17 and GCM Objectives 6 &23, 30-31 Mei 2023, di Filipina. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afrianysah Noor mengatakan, pemerintah Indonesia memiliki peraturan baru tentang Pekerja Migran Indonesia, yaitu UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini dikatakannya dalam Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) Senior Official Dialogue on GCM Implementation in Achieving SDG 10.7 & 17 and GCM Objectives 6 &23, yang berlangsung 30-31 Mei 2023, di Filipina.

Pada kesempatan itu, Kementerian Ketenagakerjaan berbagi pengalaman tentang biaya rekrutmen dan mobilitas tenaga kerja. Menurut Afrianysah, di bawah undang-undang baru ini, PMI diperlakukan sebagai subjek bukan sebagai objek. 

"Hal ini dapat diartikan bahwa setiap calon pekerja migran harus memiliki kemauan mereka sendiri untuk bekerja di luar negeri dan melamar sendiri, tanpa peran perantara/perantara yang dulu mereka gunakan di masa lalu," kata Wamenaker, di Taguig, Filipina, Selasa (30/5/2023).

Ia menambahkan, Undang-Undang ini melarang pembebanan biaya perekrutan bagi pekerja migran. Dengan demikian, pemerintah mengundang pemangku kepentingan terkait dalam membahas dan menentukan komponen struktur biaya untuk proses penempatan dan jumlahnya untuk memastikan bahwa biaya untuk bekerja di luar negeri akuntabel, tepat, dan akurat.

Ia pun menyarankan negara asal dan tujuan, agar duduk bersama untuk berdiskusi dengan cara yang tepat tentang struktur biaya dan hambatan dalam proses penempatan dan rekrutmen, termasuk menentukan komponen mana yang harus ditanggung oleh siapa.

"Selain itu, membahas bagaimana memberantas perantara dan hambatan yang menyebabkan biaya perekrutan lebih tinggi dan proses penempatan/sistem rekrutmen yang memastikan tidak ada perantara atau pihak yang tidak berwenang yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Ida Fauziyah: Tripnas dan Depenas Sangat Membantu Kemnaker dalam Pengambilan Kebijakan

Menaker Ida Fauziyah: Tripnas dan Depenas Sangat Membantu Kemnaker dalam Pengambilan Kebijakan

Bisnis | Selasa, 30 Mei 2023 | 11:09 WIB

Cegah TPPO, Masyarakat Diminta Waspada dalam Memilih Pekerjaan di Luar Negeri

Cegah TPPO, Masyarakat Diminta Waspada dalam Memilih Pekerjaan di Luar Negeri

Bisnis | Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:00 WIB

Dalam Indonesia Best Workplace for Women Awards, Menaker Dorong Perusahaan Wujudkan Kenyamanan Kerja Tanpa Diskriminasi

Dalam Indonesia Best Workplace for Women Awards, Menaker Dorong Perusahaan Wujudkan Kenyamanan Kerja Tanpa Diskriminasi

Bisnis | Sabtu, 27 Mei 2023 | 11:02 WIB

Tuntut Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Ratusan Buruh Gruduk Kemenaker

Tuntut Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Ratusan Buruh Gruduk Kemenaker

Foto | Selasa, 23 Mei 2023 | 17:25 WIB

Wamenaker: Penerapan Norma K3 Wujud Keberlangsungan Usaha

Wamenaker: Penerapan Norma K3 Wujud Keberlangsungan Usaha

Bisnis | Senin, 22 Mei 2023 | 20:37 WIB

Kasus Staycation Imbas dari Omnibus Law UU Ciptaker?

Kasus Staycation Imbas dari Omnibus Law UU Ciptaker?

Bisnis | Senin, 15 Mei 2023 | 16:11 WIB

Terkini

Beras Murah Naik Tajam, Harga Minyakita dan Cabai Bikin Emak-Emak Menjerit

Beras Murah Naik Tajam, Harga Minyakita dan Cabai Bikin Emak-Emak Menjerit

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 10:23 WIB

Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat

Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 10:12 WIB

Dolar AS Menggila, Rupiah Tersungkur ke Level Rp17.658

Dolar AS Menggila, Rupiah Tersungkur ke Level Rp17.658

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 09:25 WIB

IHSG Langsung Tersungkur Setelah Libur Panjang, DSSA Kena ARB

IHSG Langsung Tersungkur Setelah Libur Panjang, DSSA Kena ARB

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 09:19 WIB

Emas Antam Lagi Nyungsep, Hari Ini Dibanderol Rp 2.764.000/Gram

Emas Antam Lagi Nyungsep, Hari Ini Dibanderol Rp 2.764.000/Gram

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 09:02 WIB

Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru 2026, Cicilan 12 Sampai 60 Bulan

Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru 2026, Cicilan 12 Sampai 60 Bulan

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:51 WIB

Upaya Damai AS - Iran Mandek, Harga Minyak Dunia Naik Kembali

Upaya Damai AS - Iran Mandek, Harga Minyak Dunia Naik Kembali

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:36 WIB

Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction

Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:28 WIB

Harga Minyak Mentah Kembali Melambung, Ancaman Perang AS-Iran Bikin Pasar Panik!

Harga Minyak Mentah Kembali Melambung, Ancaman Perang AS-Iran Bikin Pasar Panik!

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Libur Panjang, Trafik Penumpang-Kendaraan di Merak-Bakauheni Membludak

Libur Panjang, Trafik Penumpang-Kendaraan di Merak-Bakauheni Membludak

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:13 WIB