Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.885

Kasus Staycation Imbas dari Omnibus Law UU Ciptaker?

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 15 Mei 2023 | 16:11 WIB
Kasus Staycation Imbas dari Omnibus Law UU Ciptaker?
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenegakerjaan Anwar Sanusi menampik Omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) penyebab kasus staycation bareng bos. Menurut dia, UU Ciptaker tidak ada kaitannya dalam kasus ajakan staycation bareng bos untuk memperpanjang kontrak.

Adapun tudingan ini dilontarkan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Menurut Said, kasus itu masih erat kaitannya dengan sistem kontrak kerja di Tanah Air.

"Nggak ada kaitannya dengan Omnibus Law. Artinya ini ada sesuatu yang sifatnya namanya itu power abuse kan, ini bisa terjadi di mana-mana. Power abuse yang artinya dia dengan kekuasaan melakukan itu," ujar Anwar di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Dia melanjutkan, Kemnaker pastinya akan mengawal kasus ini sampai usai. Bahkan, Anwar meminta, pihak yang merasa dilecehkan agar segera menggugat pelaku ke ranah hukum.

"Dan sekarang sudah berproses kita akan membantu mengawal agar proses tersebut bisa dijalankan, sehingga betul-betul ada unsur keadilan," kata dia.

Namun demikian, Anwar mengaku, Kemnaker belum memiliki data terkait industri yang melakukan pelecehan. Sebab, dia melihat, selama ini kasus penyalahgunaan kekuasaan belum ada.

"Kami tidak bisa mengatakan istilahnya banyak sedikit (kasus pelecehan) kalau belum ada data yang kita pegang, dan itu adalah aturannya. Jadi data terkait itunya kita belum ada, berapa yang istilahnya melakukan power abuse itu belum ada," kata dia.

Sebelumnya, Kasus dugaan pelecehan seksual viral di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Modusnya, para pekerja perempuan diduga diminta melakukan hubungan badan agar kontrak kerjanya diperpanjang.

Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut dugaan kasus tersebut masih erat kaitannya dengan sistem kontrak kerja di Tanah Air.

baca juga

Bahkan menurutnya, situasinya semakin memburuk sejak disahkannya omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Yang tidak lagi membatasi periode kontrak, sehingga buruh bisa dikontrak berulangkali," kata Said Iqbal lewat keterangan, Sabtu (6/5/2023).

"Akibatnya, buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation,” imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Pengesahan UU PPRT

Menaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Pengesahan UU PPRT

Bisnis | Senin, 15 Mei 2023 | 11:17 WIB

Kemnaker Jajaki Kerja Sama Pengembangan Pelatihan Teknisi Kejuruan Kendaraan Listrik

Kemnaker Jajaki Kerja Sama Pengembangan Pelatihan Teknisi Kejuruan Kendaraan Listrik

Bisnis | Kamis, 11 Mei 2023 | 21:15 WIB

Untuk Akomodir Perkembangan Ketenagakerjaan, Kemnaker Terus Kembangkan Sistem Informasi Pasar Kerja

Untuk Akomodir Perkembangan Ketenagakerjaan, Kemnaker Terus Kembangkan Sistem Informasi Pasar Kerja

Bisnis | Kamis, 11 Mei 2023 | 08:19 WIB

Terkini

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:08 WIB

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare

Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Ekonom Bongkar Kesalahan Fatal Pemerintah, Bikin Ekonomi RI Sulit 'Saingi' Vietnam

Ekonom Bongkar Kesalahan Fatal Pemerintah, Bikin Ekonomi RI Sulit 'Saingi' Vietnam

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Ulasan Salat in Secret: Kisah Keberanian Anak Muslim yang Menginspirasi

Ulasan Salat in Secret: Kisah Keberanian Anak Muslim yang Menginspirasi

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Jejak Kemerdekaan Indonesia Dibedah di Belanda, Sejarawan Kupas Luka 1945-1949

Jejak Kemerdekaan Indonesia Dibedah di Belanda, Sejarawan Kupas Luka 1945-1949

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:39 WIB

×