Kunjungan ke Lingkungan Kerja, Menaker Apresiasi Perusahaan Lindungi Kesehatan dan Cegah Kekerasan Seksual Pekerja

Rabu, 31 Mei 2023 | 17:12 WIB
Kunjungan ke Lingkungan Kerja, Menaker Apresiasi Perusahaan Lindungi Kesehatan dan Cegah Kekerasan Seksual Pekerja
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Perusahaan yang pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja mendapat apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Saat ini kekerasan/pelecehan seksual menjadi ancaman terbesar bagi pekerja perempuan di lingkungan kerja.

"Kami ke perusahaan ini, ingin memastikan perlindungan yang bersiifat protektif dan preventif kepada pekerja diberikan oleh perusahaan, baik perlindungan kesehatan maupun pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, " ujar Menaker, Ida Fauziyah saat meninjau proses produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) PT Djarum di Karang Bener, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023).

Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan telah dilakukan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 tentang pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja. Selanjutnya, Kemnaker akan segera mengeluarkan pedoman pencegahan pelecehan/kekerasan seksual di tempat kerja untuk melengkapi SE Kemnakertrans 2019 tersebut.

"Pedoman pencegahan seksual  ini sangat urgent, agar kasus perpanjangan kontrak di Cikarang yang dialami oleh perempuan merupakan fenomena gunung es. Karena itu, kita harus siap memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan, " ujarnya.

Untuk mewujudkan kenyamanan bekerja, khususnya kepada pekerja perempuan, Kemnaker akan terus melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan/kekerasan seksual serta pencegahan Tuberkolosis di tempat kerja.

"Kemnaker melalui Ditjen Binwasnaker K3 dan Ditjen HI Jamsos akan terus menyosialisasikan dua hal itu. Pedoman pencegahan pelecehan/kekerasan seksual dan penanganan Tuberkolosis di tempat kerja," ujarnya.

Ida Fauziyah mengatakan, kekerasan seksual bukan hanya dialami oleh pekerja perempuan, melainkan juga dapat dialami oleh pekerja laki-laki.  Maka pedoman pencegahan kekerasan seksual yang segera diterbitkan ini, untuk memberikan petunjuk kepada perusahaan bagaimana penanganan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

"Termasuk diperlukannya satgas di tempat kerja, demi memastikan tak adanya kekerasan seksual di tempat kerja, " katanya.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Tripnas dan Depenas Sangat Membantu Kemnaker dalam Pengambilan Kebijakan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI