Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan dengan Meningkatkan Perlindungan Terhadap PMI

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:25 WIB
Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan dengan Meningkatkan Perlindungan Terhadap PMI
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan menghadiri Dialog Pejabat Senior Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) di Taguig, Filipina, Selasa (30/5/2023). (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan, reformasi ketenagakerjaan bidang penempatan tenaga kerja dapat dilihat dengan komitmen mempromosikan Tujuan 6 Global Compact on Migration (GCM) dan capaian SDG 10.7.

Komitmen ini berisi upaya mengurangi kesenjangan intra dan antar negara, meningkatkan kerja sama pelindungan hak dan keselamatan pekerja migran serta peningkatan tata kelola penempatan pekerja migran. 

Di Indonesia sendiri, bentuk komitmen ini diwujudkan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Implementasi Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. 

"Dalam hal ini, pada dasarnya GCM juga memiliki tujuan yang sejalan dengan kebijakan migrasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia, yaitu kebijakan migrasi yang berorientasi pada perlindungan hak-hak migran, dari tempat asal, titik transit, negara tujuan, hingga kembali ke tanah air mereka," katanya saat menghadiri Dialog Pejabat Senior Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) di Taguig, Filipina, Selasa (30/5/2023). 

Dalam dialog tersebut, Indonesia turut berbagi pengalaman tentang kebijakan ketenagakerjaan Indonesia di bidang penempatan pekerja migran, sebagai dukungan untuk melakukan reformasi ketenagakerjaan bidang penempatan tenaga kerja di Negara-negara Timur Tengah. 

Selanjutnya, untuk mencapai migrasi yang teratur, aman, dan bertanggung jawab, Pemerintah Indonesia melakukan reformasi ketenagakerjaan melalui peningkatan sistem layanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan memperkuat pelindungan di tingkat bilateral, regional, dan multilateral serta meningkatkan upaya untuk mencegah masalah yang terjadi di luar negeri. 

Hal tersebut, kata Afriansyah, dilakukan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang memberikan pelindungan komprehensif kepada PMI, sistem perlindungan sosial untuk PMI, layanan terintegrasi, program peningkatan keterampilan PMI, penguatan peran pemerintah daerah serta akses iformasi yang akurat. 

"Undang-Undang ini merupakan upaya untuk meningkatkan mekanisme penempatan PMI, termasuk menyediakan akses ke informasi otoritatif bagi kandidat PMI, serta meningkatkan sistem pelindungan keseluruhan untuk PMI dan keluarga mereka," ujarnya.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Osaka (MIO); Diresmikan Wapres, Dulunya Toko Sepatu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI