Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur bahwa pasir laut yang telah digali dapat dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, seperti reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor, asalkan kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untung Besar Pengusaha di Balik Izin Ekspor Pasir Laut, Kadin Jakarta: Cuan Gede!
M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 02 Juni 2023 | 10:04 WIB

BERITA TERKAIT
Dilepas Thomas Doll? Ini 2 Pemain Persija Jakarta yang Jadi Incaran Arema FC
02 Juni 2023 | 09:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 10:57 WIB
Bisnis | 10:34 WIB
Bisnis | 09:16 WIB
Bisnis | 08:58 WIB
Bisnis | 08:47 WIB
Bisnis | 07:59 WIB
Bisnis | 07:43 WIB