Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir Laut Karena Permintaan Pengusaha?

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 02 Juni 2023 | 09:19 WIB
Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir Laut Karena Permintaan Pengusaha?
Ilustrasi penambangan pasir laut (pexels.com)

Suara.com - Keputusan Presiden Jokowi yang mengizinkan kembali ekspor pasir laut Indonesia jadi sorotan hingga dianggap sebagai langkah mundur pemerintah. 

Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, menyebutkan bahwa sejumlah pengusaha telah diberikan izin untuk ekspor pasir laut, meskipun ada batasan yang diterapkan.

Menurut dia, pemerintah mendengar keluhan dari para pengusaha terkait pembatasan ekspor pasir laut tersebut. Namun, beberapa pihak menyatakan kekhawatiran bahwa ekspor tersebut dapat mempengaruhi pasir laut di dalam negeri.

"Sudah banyak teman-teman yang mengeluhkan bahwa mereka telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan semua dokumen terkait, tetapi ekspor mereka dibatasi," ungkap Diana pada akhir Mei lalu.

Ia menambahkan, pemerintah mempertimbangkan keluhan tersebut, tetapi ada kekhawatiran bahwa keputusan untuk membuka ekspor pasir laut dapat berdampak pada ketersediaan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri.

"Pemerintah mendengar aspirasi ini. Namun, banyak yang mengomentari bahwa langkah ini dapat berdampak pada produk pasir laut kita di dalam negeri," lanjutnya.

Diana menyatakan bahwa saat ini para pengusaha masih menunggu kajian lebih lanjut mengenai pembukaan ekspor pasir laut.

Dalam konteks ini, ekspor pasir laut dianggap menarik bagi para pengusaha karena dapat menghasilkan keuntungan yang besar.

Presiden Jokowi memberikan izin ekspor pasir laut melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Pasal 6 dalam peraturan tersebut memberikan ruang bagi penggalian pasir laut dengan alasan pengendalian hasil sedimentasi di laut.

Selanjutnya, Pasal 8 mengatur tentang penggunaan kapal isap sebagai sarana untuk membersihkan sedimentasi tersebut, dengan preferensi kapal berbendera Indonesia.

Namun, jika tidak ada kapal isap Indonesia yang tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk melakukan penggalian pasir di Indonesia.

Pasal 9 mengatur bahwa pasir laut yang telah digali dapat dimanfaatkan untuk beberapa tujuan, seperti reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor, selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Ekspor Pasir Laut, Deretan Perusahaan Ini Pernah Lakukan Penambangan Ilegal

Heboh Ekspor Pasir Laut, Deretan Perusahaan Ini Pernah Lakukan Penambangan Ilegal

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 19:41 WIB

Catatan Hitam Ekspor Pasir Laut Indonesia: Sempat Bikin Dua Pulau 'Hilang'

Catatan Hitam Ekspor Pasir Laut Indonesia: Sempat Bikin Dua Pulau 'Hilang'

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 19:37 WIB

Ekspor Pasir Laut Kembali Diizinkan Jokowi, Bikin Wilayah Singapura Makin Luas

Ekspor Pasir Laut Kembali Diizinkan Jokowi, Bikin Wilayah Singapura Makin Luas

| Kamis, 01 Juni 2023 | 16:08 WIB

3 Kementerian Ini Terlibat Dalam Penerbitan Izin Ekspor Pasir laut

3 Kementerian Ini Terlibat Dalam Penerbitan Izin Ekspor Pasir laut

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 14:14 WIB

Celaka! Ini Kerugian Indonesia Kalau Pemerintah Ekspor Pasir Laut Lagi

Celaka! Ini Kerugian Indonesia Kalau Pemerintah Ekspor Pasir Laut Lagi

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 14:07 WIB

Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka Jokowi, Rocky Gerung Singgung Karena IKN Tak Beres-Beres

Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka Jokowi, Rocky Gerung Singgung Karena IKN Tak Beres-Beres

| Kamis, 01 Juni 2023 | 10:58 WIB

Terkini

Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran

Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:40 WIB

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:42 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:03 WIB

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:10 WIB

Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?

Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:28 WIB

Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!

Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:59 WIB

Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI

Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:30 WIB

Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang  Gilimanuk

Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:14 WIB

Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman

Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:08 WIB

BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000  ATM & CRM

BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:41 WIB