Hingga Mei 2023, Pemerintah Kantongi Rp12,57 Triliun Pajak Digital

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 08 Juni 2023 | 16:30 WIB
Hingga Mei 2023, Pemerintah Kantongi Rp12,57 Triliun Pajak Digital
Ilustrasi. Kementerian Keuangan menetapkan Zalora sebagai salah satu pemungut pajak digital. Foto: Ilustrasi layanan belanja online. [Antara]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sampai dengan 31 Mei 2023, pemerintah telah menunjuk 151 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Mei 2023.

Penunjukan di bulan Mei 2023:

1. Garmin (Europe) Limited

2. Hotjar Limited

3. DigitalOcean, LLC

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 133 diantaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp12,57 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp2,43 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya dikutip Kamis (8/6/2023).

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking.com, B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC. 

baca juga

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

1,87 Juta PNS Sudah Nikmati Gaji Ke-13

1,87 Juta PNS Sudah Nikmati Gaji Ke-13

Bisnis | Kamis, 08 Juni 2023 | 11:45 WIB

Tahun Politik Timbulkan Ketidakpastian Investasi, Kemenkeu: Ada Benarnya

Tahun Politik Timbulkan Ketidakpastian Investasi, Kemenkeu: Ada Benarnya

Bisnis | Minggu, 04 Juni 2023 | 20:13 WIB

Tarif Cukai Rokok Berpotensi Naik Jelang 2024

Tarif Cukai Rokok Berpotensi Naik Jelang 2024

Bisnis | Senin, 29 Mei 2023 | 14:08 WIB

Terkini

Papermoon Gelar Pesta Boneka #10 di Jogja, Hadirkan 193 Seniman dari 24 Negara

Papermoon Gelar Pesta Boneka #10 di Jogja, Hadirkan 193 Seniman dari 24 Negara

Jogja | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Kemewahan Jeda: 10 Menit Tidak Produktif Bukan Berarti Membuang Waktu

Kemewahan Jeda: 10 Menit Tidak Produktif Bukan Berarti Membuang Waktu

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Parfum EDP Marina Ada Apa Saja? Intip 3 Varian dan Karakter Wanginya

Parfum EDP Marina Ada Apa Saja? Intip 3 Varian dan Karakter Wanginya

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:59 WIB

Wacana Kuliah Gratis, DPR Ingatkan Jangan Sampai PTS Mati Suri

Wacana Kuliah Gratis, DPR Ingatkan Jangan Sampai PTS Mati Suri

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:58 WIB

Blunder Fatal PT Pos Indonesia, Bupati Gowa Duga Ada Sabotase di Balik Putusan MA

Blunder Fatal PT Pos Indonesia, Bupati Gowa Duga Ada Sabotase di Balik Putusan MA

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:56 WIB

Stok Diklaim Aman, Antrean BBM Disebut Karena Gangguan Distribusi Akibat El Nino

Stok Diklaim Aman, Antrean BBM Disebut Karena Gangguan Distribusi Akibat El Nino

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Ramai di Media Sosial, Polisi Amankan DA Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Kebayoran Baru

Ramai di Media Sosial, Polisi Amankan DA Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Kebayoran Baru

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:53 WIB

Habis Disentil Arya Wedakarna, Billy Syahputra Mau Lempar Tinja ke Rumah Pejabat Edan

Habis Disentil Arya Wedakarna, Billy Syahputra Mau Lempar Tinja ke Rumah Pejabat Edan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Ahmad Luthfi Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum untuk Tarik Investor

Ahmad Luthfi Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum untuk Tarik Investor

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:45 WIB

×