Jokowi Terbitkan Perpres Kejar Swasembada Gula Nasional

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 19 Juni 2023 | 11:23 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres Kejar Swasembada Gula Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas. [Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel).

Perpres tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 16 Juni 2023.

"Dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu," tulis Perpres tersebut dkutip Senin (19/3/2023).

Selain itu terbitnya Perpres ini juga guna mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), perlu ditingkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel)," bunyi Perpres tersebut.

Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Terdapat peta jalan atauroad mapuntuk mencapai tujuan tersebut. Setidaknya ada lima poin yang disinggung dalam Perpres 40/2023.

Pertama, peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman dan tebang muat angkut. Kemudian penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat dan lahan kawasan hutan.

Poin ketiga yaitu peningkatan efisiensi, utilisasi dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2 persen; peningkatan kesejahteraan petani tebu; dan peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1.200.000 kilo liter (kL).

baca juga

"Sumber lahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multiusaha," bunyi Pasal 3 ayat 2 Perpres 40/2023.

Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2028. Sedangkan pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.

Pencapaian peningkatan produksi bioetanol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.

Peta jalan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan pihak terkait.

Pasal 1 ayat 2 berbunyi: Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai bahan bakar nabati (biofuel).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi: Pengobatan COVID-19 Tak Lagi Gratis Jika Status Pandemi Jadi Endemi

Jokowi: Pengobatan COVID-19 Tak Lagi Gratis Jika Status Pandemi Jadi Endemi

Bisnis | Senin, 19 Juni 2023 | 09:34 WIB

Erina Gudono Malah Sebut Kaesang Pangarep Boneka Politik Saat Maju Pilkada, Mirip Siapa Ya?

Erina Gudono Malah Sebut Kaesang Pangarep Boneka Politik Saat Maju Pilkada, Mirip Siapa Ya?

Lifestyle | Senin, 19 Juni 2023 | 09:15 WIB

Cek Fakta: Ancam Gantung Jokowi di Monas, Dua Pria Ditangkap

Cek Fakta: Ancam Gantung Jokowi di Monas, Dua Pria Ditangkap

Mamagini | Senin, 19 Juni 2023 | 08:59 WIB

Terkini

18 Tahun Bersama, Irfan Resmi Hengkang dari Govinda: Kami Memilih Jalan Berbeda

18 Tahun Bersama, Irfan Resmi Hengkang dari Govinda: Kami Memilih Jalan Berbeda

Entertainment | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Ibadah Alam GKJ Baturetno ke-9: Memaknai Api, Kematian, dan Daya Hidup dari Balik Area Makam

Ibadah Alam GKJ Baturetno ke-9: Memaknai Api, Kematian, dan Daya Hidup dari Balik Area Makam

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:19 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Punya Sejumlah Terobosan: Larangan Tahan Ijazah hingga Pekerjaan Masa Depan

UU Ketenagakerjaan Baru Punya Sejumlah Terobosan: Larangan Tahan Ijazah hingga Pekerjaan Masa Depan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:18 WIB

Kata-kata Justin Hubner Bangga Timnas Indonesia Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Justin Hubner Bangga Timnas Indonesia Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:18 WIB

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2026

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2026

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Viral Dibikin Seblak hingga Cookie, Ini 4 Bedanya Umbi Kimpul dan Talas Biar Nggak Salah Beli

Viral Dibikin Seblak hingga Cookie, Ini 4 Bedanya Umbi Kimpul dan Talas Biar Nggak Salah Beli

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Harga Telur Ayam Naik, Mendag Bilang Masih Wajar: Rp26.200 di Bawah Acuan

Harga Telur Ayam Naik, Mendag Bilang Masih Wajar: Rp26.200 di Bawah Acuan

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:12 WIB

Jeda Bukan Berarti Berhenti: Makna Self-Care di Tengah Hidup Serba Cepat

Jeda Bukan Berarti Berhenti: Makna Self-Care di Tengah Hidup Serba Cepat

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:10 WIB

John Herdman Bidik Bintang Muda Pemain Indonesia Selevel Alphonso Davies

John Herdman Bidik Bintang Muda Pemain Indonesia Selevel Alphonso Davies

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:06 WIB

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru setelah Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru setelah Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:05 WIB

×