UU Ketenagakerjaan Baru Punya Sejumlah Terobosan: Larangan Tahan Ijazah hingga Pekerjaan Masa Depan

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:18 WIB
UU Ketenagakerjaan Baru Punya Sejumlah Terobosan: Larangan Tahan Ijazah hingga Pekerjaan Masa Depan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Jakarta pada hari Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Regulasi baru ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi secara konkret.
  • Undang-undang tersebut menghadirkan berbagai pelindungan adil, kepastian hukum, hak cuti melahirkan, serta larangan penahanan ijazah bagi pekerja.

Suara.com - Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang hadir mewakili Presiden Republik Indonesia, menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas disahkannya regulasi tersebut. 

Ia menegaskan, bahwa pembentukan RUU ini menjadi langkah nyata dalam menyelaraskan tata kelola ketenagakerjaan nasional sekaligus menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pembentukan RUU ini tidak hanya berhasil menyelaraskan dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional, tetapi juga menjawab perintah konstitusional melalui tindak lanjut konkret atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023," ujar Menaker Yassierli dalam ruang rapat paripurna.

Ia menekankan, bahwa regulasi baru ini membawa era baru bagi hukum ketenagakerjaan Indonesia dengan mengutamakan kepastian hukum dan pelindungan yang adil bagi para pekerja.

"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," tegasnya.

Dalam pemaparannya, Yassierli menyoroti poin-poin krusial RUU ini, di antaranya penguatan prinsip non-diskriminasi, keterbukaan informasi pasar kerja guna mencegah penipuan, pelindungan nyata bagi peserta pemagangan, jaminan K3 sebagai hak fundamental, hingga penegakan hukum yang lebih tegas. 

Selain itu, RUU ini menghadirkan terobosan baru, seperti larangan penahanan ijazah, jaminan hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, hingga pengaturan dana cadangan pesangon dan perluasan pelindungan bagi model pekerjaan masa depan (future of work).

Menutup pandangan akhir pemerintah, Menaker menyampaikan persetujuan penuh dari Presiden Republik Indonesia agar RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

baca juga

"Secara keseluruhan Pemerintah menilai bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara pelindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha. Berdasarkan hal tersebut... Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang," pungkas Yassierli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disahkan Hari Ini, DPR Klaim RUU Ketenagakerjaan Tampung Suara Buruh

Disahkan Hari Ini, DPR Klaim RUU Ketenagakerjaan Tampung Suara Buruh

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Dear Fresh Graduate: Ditolak Pekerjaan Itu Tak Berarti Ditolak Kehidupan

Dear Fresh Graduate: Ditolak Pekerjaan Itu Tak Berarti Ditolak Kehidupan

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:00 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:18 WIB

Terkini

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2026

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2026

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Viral Dibikin Seblak hingga Cookie, Ini 4 Bedanya Umbi Kimpul dan Talas Biar Nggak Salah Beli

Viral Dibikin Seblak hingga Cookie, Ini 4 Bedanya Umbi Kimpul dan Talas Biar Nggak Salah Beli

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Harga Telur Ayam Naik, Mendag Bilang Masih Wajar: Rp26.200 di Bawah Acuan

Harga Telur Ayam Naik, Mendag Bilang Masih Wajar: Rp26.200 di Bawah Acuan

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:12 WIB

Jeda Bukan Berarti Berhenti: Makna Self-Care di Tengah Hidup Serba Cepat

Jeda Bukan Berarti Berhenti: Makna Self-Care di Tengah Hidup Serba Cepat

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:10 WIB

John Herdman Bidik Bintang Muda Pemain Indonesia Selevel Alphonso Davies

John Herdman Bidik Bintang Muda Pemain Indonesia Selevel Alphonso Davies

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:06 WIB

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru setelah Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru setelah Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Survei Anjlok, Prabowo Mulai Tebar BLT Hingga Insentif Pajak Kelas Menengah

Survei Anjlok, Prabowo Mulai Tebar BLT Hingga Insentif Pajak Kelas Menengah

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:00 WIB

The Final Problem: Penghormatan Indah untuk Detektif Klasik di Tahun 50-an

The Final Problem: Penghormatan Indah untuk Detektif Klasik di Tahun 50-an

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Juara 4 Kali Liga Champions Kirim Ucapan Selamat buat Timnas Indonesia

Juara 4 Kali Liga Champions Kirim Ucapan Selamat buat Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:56 WIB

Urutan Zodiak yang Paling Pintar Cari Uang, dari Paling Boros hingga Jago Mengatur Keuangan

Urutan Zodiak yang Paling Pintar Cari Uang, dari Paling Boros hingga Jago Mengatur Keuangan

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:55 WIB

×