Wah! 33 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 05 Juli 2023 | 10:36 WIB
Wah! 33 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum
Ilustrasi Pinjol (Antara). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut setidaknya ada 33 perusahaan financial tecnology alias pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp2,5 miliar hingga Mei 2023.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut setidaknya ada 33 perusahaan financial tecnology alias pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp2,5 miliar hingga Mei 2023.

"OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut, dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono seperti dikutip Rabu (5/7/2023).

Menurut Ogi, bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan.

Sementara itu, terkait pemenuhan ekuitas untuk perusahaan pembiayaan, masih ada 8 multifinance yang belum memenuhi. Sudah ada supervisory action, dan melakukan enforcement bagi perusahaan yang belum memenuhi ekuitas perusahaan minimum.

OJK sendiri telah menaikkan modal awal disetor perusahaan pinjol dari Rp1 miliar menjadi Rp2,5 miliar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/ fintech P2P lending).

Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK 77/2016 dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.

Ketentuan baru juga mewajibkan perusahaan pinjol berbentuk perseroan terbatas.

Selain itu, perusahaan pinjol juga wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.

baca juga

Namun, bila pengusaha pinjol tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka OJK akan mengenakan sanksi administratif hingga pemberhentian operasi.

Adapun pencabutan izin usaha merupakan sanksi tahap akhir.

Ia berusaha menenangkan nasabah, pasalnya, OJK juga mempertimbangkan kepentingan konsumen agar tidak timbul kerugian, termasuk kehilangan dana yang masih tersisa di pinjol tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasar Modal Indonesia Himpun Dana Rp184,13 Triliun dalam Satu Bulan

Pasar Modal Indonesia Himpun Dana Rp184,13 Triliun dalam Satu Bulan

Bisnis | Selasa, 04 Juli 2023 | 13:46 WIB

OJK: Penyaluran Kredit Perbankan Naik 9,39 Persen, Risiko Pasar Turun

OJK: Penyaluran Kredit Perbankan Naik 9,39 Persen, Risiko Pasar Turun

Bisnis | Selasa, 04 Juli 2023 | 13:11 WIB

8 Nama Calon Bos OJK Baru Sudah di Tangan Puan Maharani

8 Nama Calon Bos OJK Baru Sudah di Tangan Puan Maharani

Bisnis | Rabu, 28 Juni 2023 | 10:20 WIB

Terkini

IHSG Masih Kuat Menghijau Pagi Ini, Bergerak ke Level 5.400

IHSG Masih Kuat Menghijau Pagi Ini, Bergerak ke Level 5.400

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:16 WIB

Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran di Unhas Berakhir Rusuh, Satu Mahasiswa Diamankan

Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran di Unhas Berakhir Rusuh, Satu Mahasiswa Diamankan

Sulsel | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:14 WIB

Cara Mencuci Puff Bedak yang Benar agar Bebas Bakteri, Ikuti 6 Langkah Ini

Cara Mencuci Puff Bedak yang Benar agar Bebas Bakteri, Ikuti 6 Langkah Ini

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:13 WIB

Waskita Karya Catat Utang Tembus Rp66,5 Triliun

Waskita Karya Catat Utang Tembus Rp66,5 Triliun

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:06 WIB

Ulasan Film Hear Me: Our Summer: Saat Cinta dan Ketulusan Tak Hanya Butuh Suara

Ulasan Film Hear Me: Our Summer: Saat Cinta dan Ketulusan Tak Hanya Butuh Suara

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Dampak Kekeringan di Karawang Kian Parah, 47 Ribu Warga di 33 Desa Krisis Air

Dampak Kekeringan di Karawang Kian Parah, 47 Ribu Warga di 33 Desa Krisis Air

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:03 WIB

Investasi Hulu Migas Capai Rp179,2 Triliun, Produksi Jadi Tantangan Berikutnya

Investasi Hulu Migas Capai Rp179,2 Triliun, Produksi Jadi Tantangan Berikutnya

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Pendapatan Adhi Karya Turun, Tapi Laba Bersih Melonjak 247%

Pendapatan Adhi Karya Turun, Tapi Laba Bersih Melonjak 247%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:56 WIB

Pemerintah Siapkan Kaltim Jadi Pusat Petrokimia, Manfaatkan Pasokan Gas Lokal

Pemerintah Siapkan Kaltim Jadi Pusat Petrokimia, Manfaatkan Pasokan Gas Lokal

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Belantara Way Kambas Membara: 350 Personel Terjang Sungai dan Hutan Lebat Jinakkan Titik Api

Belantara Way Kambas Membara: 350 Personel Terjang Sungai dan Hutan Lebat Jinakkan Titik Api

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:42 WIB

×