Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

YLKI Kritik UU Kesehatan Sediakan Infrastruktur Khusus Orang Merokok

Achmad Fauzi | Suara.com

Sabtu, 15 Juli 2023 | 13:31 WIB
YLKI Kritik UU Kesehatan Sediakan Infrastruktur Khusus Orang Merokok
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, di Jakarta, Jumat (28/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keberadaan Undang-undang (UU) tentang kesehatan. UU ini menjadi kontroversi, namun akhirnya disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan dalam UU Kesehatan tersebut yaitu pada Pasal 151 ayat 3, yang mewajibkan adanya fasilitas/tempat khusus untuk merokok (smoking room) pada tempat umum dan tempat kerja.

Menurut dia, Ketentuan yang diatur pada Pasal 151 ayat 3 ini memang kelihatannya sepele, tetapi secara fundamental pasal ini cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral.

"Bagaimana mungkin aktivitas penggunaan zat adiktif (merokok) yang nota bene menyakiti/merusak dirinya dan orang lain, bahkan merupakan aktivitas bunuh diri, tetapi harus disediakan infrastruktur/fasilitas khusus? Dari perspektif apa pun ketentuan ini adalah sesat pikir, alias keblinger," ujar Tulus dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).

Lebih Lanjut, tutur dia, jika hal ruangan khusus disediakan, maka pihak Nanti orang yang menggunakan minuman beralkohol (miras) juga menuntut hak yang sama.

Ilustrasi asap rokok (Freepik/wirestock)
Ilustrasi asap rokok (Freepik/wirestock)

Mereka, bilang Tulus, menuntut adanya ruang khusus, untuk minum minuman keras. Apalagi, tembakau/rokok dan minuman beralkohol/miras yang legal sama-sama komoditas yang kena cukai.

Dia menambahkan, dari perspektif ekonomi ketentuan ini juga akan menggerus aspek finansial, karena pengelola tempat umum atau tempat kerja harus menyediakan ruang khusus untuk merokok.

"Sungguh keblinger, untuk menjadi sehat malah dihalangi-halangi oleh negara. Negara justru mendorong, memfasilitasi dan menjustifikasi aktivitas bunuh diri oleh warganya dengan zat adiktif," jelas dia.

"Inilah sesat pikir dari UU Kesehatan pada aspek pengendalian tembakau.Pasal 151 ayat 3 yang sesat pikir ini harus segera dicabut, tentunya melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK)," pungkas dia.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tantangan Pemerintah Untuk Optimalisasi Penerimaan Negara Dari Cukai Rokok

Tantangan Pemerintah Untuk Optimalisasi Penerimaan Negara Dari Cukai Rokok

Bisnis | Rabu, 21 Juni 2023 | 16:37 WIB

Menilik Turunnya Penerimaan Negara Dari Cukai Rokok

Menilik Turunnya Penerimaan Negara Dari Cukai Rokok

Bisnis | Selasa, 13 Juni 2023 | 12:12 WIB

Tarif Cukai Rokok Berpotensi Naik Jelang 2024

Tarif Cukai Rokok Berpotensi Naik Jelang 2024

Bisnis | Senin, 29 Mei 2023 | 14:08 WIB

Terkini

PHK Massal di IHT Bisa Terjadi Gegara Kebijakan Ini

PHK Massal di IHT Bisa Terjadi Gegara Kebijakan Ini

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:33 WIB

Pemerintah Dorong Pengusaha Terlibat Industri Hiilirisasi Kelapa

Pemerintah Dorong Pengusaha Terlibat Industri Hiilirisasi Kelapa

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:33 WIB

Filosofi 'Nrimo ing Pandum', Rahasia di Balik Eksistensi Mi Ayam TPMC Bantul Selama 30 Tahun

Filosofi 'Nrimo ing Pandum', Rahasia di Balik Eksistensi Mi Ayam TPMC Bantul Selama 30 Tahun

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:31 WIB

Industri Migas Indonesia Dinilai Belum Mandiri, Ketergantungan Impor Jadi Sorotan

Industri Migas Indonesia Dinilai Belum Mandiri, Ketergantungan Impor Jadi Sorotan

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:23 WIB

15 Saham Antre IPO: Mayoritas Perusahaan Besar, Ini Rinciannya

15 Saham Antre IPO: Mayoritas Perusahaan Besar, Ini Rinciannya

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:17 WIB

Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income

Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:08 WIB

Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?

Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:58 WIB

Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat

Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:05 WIB

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:29 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:12 WIB