"Dalam awal kejadian perkara ini, kami ingin membantu dalam menanggung biaya pengobatan korban, dan kami berani menawarkan bantuan untuk biaya pengobatan tersebut. Namun, saat ini kami harap pengertian dari semua pihak atas kondisi keuangan keluarga kami yang tidak memungkinkan lagi untuk memberikan bantuan finansial. Aset-aset keluarga dan rekening kami sudah diblokir oleh KPK karena saya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana gratifikasi," ungkap Rafael Alun dalam surat yang dibacakan oleh pengacara Mario Dandy.
KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi melalui sejumlah perusahaan konsultan pajak sejak tahun 2011. Rafael diduga memanfaatkan jabatannya di Ditjen Pajak Kemenkeu untuk merekomendasikan perusahaan konsultan pajak kepada wajib pajak.
KPK juga menduga bahwa konsultan pajak tersebut terafiliasi dengan Rafael Alun dan jasa konsultasi pajak dari wajib pajak tersebut diduga masuk ke rekening pribadi Rafael Alun.