Suara.com - Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan pernyataan tegas terkait kebijakan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya.
Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan akan secara aktif mengejar para penunggak pajak.
Langkah ini diambil mengingat para penunggak telah menikmati berbagai fasilitas dan infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah tanpa memenuhi kewajiban membayar pajak.
"Mereka sudah mendapatkan fasilitas jalan, jembatan, dan berbagai kemudahan lainnya. Masa' tidak mau bayar pajak?" kata Gubernur Pramono Anung di Jakarta pada Minggu (27/4/2025), saat menghadiri acara Halal Bihalal Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, dikutip Redaksi Suara.com via Antara.
Menurut Gubernur, prioritas utama pemerintah adalah memberikan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti program pemutihan biaya pendidikan atau penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dan apartemen dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tertentu.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak termasuk dalam kategori bantuan yang tepat sasaran.
Gubernur Pramono menjelaskan lebih lanjut bahwa mayoritas penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta adalah pemilik kendaraan roda empat yang memiliki mobil kedua, ketiga, atau bahkan lebih. Dengan kepemilikan aset yang lebih dari satu, kelompok ini dinilai tidak layak untuk mendapatkan keringanan atau pemutihan pajak. Sebaliknya, mereka justru memiliki kemampuan finansial untuk membayar kewajiban mereka kepada negara.
![Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak Pratama di Jakarta, Selasa (28/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/28/71076-pajak-ilustrasi-pajak-ilustrasi-bayar-pajak-kantor-pajak.jpg)
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas untuk mengejar para pengemplang pajak kendaraan bermotor. Selain karena dinilai tidak layak untuk dibantu, para penunggak juga telah menikmati berbagai fasilitas publik yang pembangunannya sebagian besar didanai oleh pajak yang dibayarkan oleh warga negara yang patuh.
"Bagi yang punya mobil dan tidak mau membayar pajak, saya tidak akan memberikan pemutihan. Saya akan kejar mereka," tegas Gubernur Pramono.
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 akan Dimulai, Cek Syaratnya
Gubernur DKI Pramono Anung memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus berpihak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama warga miskin. Ia menyadari bahwa di Jakarta hingga saat ini masih ada kesenjangan ekonomi yang cukup signifikan antara kelompok masyarakat kaya dan miskin. Oleh karena itu, fokus utama kepemimpinannya adalah membereskan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat kecil.
Beberapa program yang menjadi prioritas Pemprov DKI Jakarta antara lain adalah pemutihan biaya pendidikan (ijazah), penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar, serta penghapusan PBB untuk apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta. Kebijakan-kebijakan ini secara langsung menyasar masyarakat dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu.
"Dalam memimpin Jakarta ini, terus terang saya lebih mengutamakan masyarakat yang berada di lapisan bawah untuk mendapatkan berbagai kemudahan dan bantuan dari pemerintah," pungkas Gubernur Pramono.
Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan keadilan sosial dan memberikan prioritas kepada warga yang paling membutuhkan, sekaligus menegakkan aturan perpajakan bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih.
Dengan tidak adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu akan meningkat dan lebih baik, sehingga berkontribusi pada pembangunan dan penyediaan fasilitas publik yang lebih baik bagi seluruh warga Jakarta.