Suara.com - Pemerintah Indonesia akan segera melakukan perubahan signifikan dalam sistem kelas pelayanan rawat inap bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku akan dihapus secara bertahap mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meskipun akan terjadi perubahan fundamental dalam sistem kelas rawat inap, pemerintah hingga saat ini belum memberikan kepastian mengenai potensi kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan.
Besaran nominal iuran BPJS Kesehatan dipastikan masih tetap sama karena belum adanya perubahan landasan hukum yang mendasarinya. Ketentuan mengenai tarif iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti sempat mengindikasikan bahwa hingga kini pembahasan mengenai tarif iuran dalam sistem KRIS masih belum final.
Pantauan pada laman resmi BPJS Kesehatan juga menunjukkan bahwa ketentuan tarif iuran yang berlaku saat ini masih sama dan belum mengalami perubahan. Iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja penerima upah (PPU), hingga pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini:
Peserta PBPU dan BP (Kelas III): Rp 42.000 per orang per bulan. Pada periode Juli - Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500, dengan sisanya Rp 16.500 disubsidi pemerintah. Per 1 Januari 2021, iuran menjadi Rp 35.000, dengan subsidi pemerintah tetap Rp 7.000.
Peserta PBPU dan BP (Kelas II): Rp 100.000 per orang per bulan.
Peserta PBPU dan BP (Kelas I): Rp 150.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Kekayaan Nafa Urbach di LHKPN, Berani Semprot Maya Susanti Kepala BPJS Kesehatan Magelang
Peserta PPU (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, PPPK): 5% dari gaji/upah per bulan (4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung peserta).