Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ketar-ketir Parkir Devisa Hasil Ekspor, Menko Luhut Semprot Pengusaha

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 27 Juli 2023 | 15:43 WIB
Ketar-ketir Parkir Devisa Hasil Ekspor, Menko Luhut Semprot Pengusaha
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Suara.com - Kalangan pengusaha atau para eksportir mulai ketar-ketir dengan diberlakukannya kewajiban menahan Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama tiga bulan di dalam negeri. Kebijakan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2023.

Menanggapi keresahan pengusaha ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan justru menyemprot balik para pengusaha tersebut, Luhut bilang mereka tidak mengerti.

"Karena mereka tidak mengerti semua. Pemerintah sangat aware mengenai itu. Jadi sudah lama kita diskusikan, dengan para pengusaha sudah kita diskusikan," kata Luhut di Jakarta Kamis (27/7/2023).

Dia menjelaskan, aturan ini sebenarnya hanya dikenakan untuk hasil ekspor di atas USD250 ribu. Sedangakan di bawah itu tidak dikenakan.

"Seperti perikanan itu tidak dikenakan karena margin mereka tipis," ujarnya.

Dia pun menegaskan bahwa aturan DHE ini sangat penting untuk meningkatkan devisa negara.

"DHE itu sangat penting. DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor dari tambang-tambang itu bisa sampai USD9 miliar per tahun," ucapnya.

Diketahui dalam aturan wajib parkir dolar tersebut, para eksportir wajib menyimpan minimal USD250 ribu di dalam negeri paling tidak selama tiga bulan.

Aturan tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu dan berlaku mulai 1 Agustus 2023. Dalam aturan tersebut para eksportir diwajibkan menyimpan minimal 30 persen devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit tiga bulan dalam rekening khusus DHE SDA.

baca juga

Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan itu menggantikan regulasi sebelumnya PP Nomor 1 Tahun 2019.

Dalam Pasal 5 ayat (1), eksportir wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Adapun DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut Ngaku Bersedia Jadi Ketum Golkar, Ini Syaratnya

Luhut Ngaku Bersedia Jadi Ketum Golkar, Ini Syaratnya

Sumut | Selasa, 25 Juli 2023 | 16:29 WIB

Soal Jadi Ketum Golkar, Luhut Binsar : Kalau Didukung, Mau

Soal Jadi Ketum Golkar, Luhut Binsar : Kalau Didukung, Mau

Bali | Selasa, 25 Juli 2023 | 15:22 WIB

Tegas! Menko Luhut Tak Setuju Ada Bakal Capres yang Mau Buat Perubahan

Tegas! Menko Luhut Tak Setuju Ada Bakal Capres yang Mau Buat Perubahan

Bisnis | Selasa, 25 Juli 2023 | 15:01 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×