Pemerintah Desak Demutualisasi BEI Disegerakan

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 30 Januari 2026 | 13:00 WIB
Pemerintah Desak Demutualisasi BEI Disegerakan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama para pejabat menggelar konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Baca 10 detik
  • Menko Perekonomian mendesak percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia akibat terpuruknya pasar saham dua hari terakhir.
  • Demutualisasi menjadikan BEI perusahaan terbuka (Tbk) yang wajib meningkatkan transparansi kebijakan dan menghindari benturan kepentingan.
  • Langkah strategis ini sesuai UU P2SK dan akan dilanjutkan dengan penawaran saham perdana BEI untuk investasi publik.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mendesak segera dilakukan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Hal ini agar, perdagangan bursa efek bisa lebih transparan, menyusul dengan terpuruknya kondisi pasar saham dua hari belakang.

Dengan demutualisasi, BEI akan menjadi perusaahaan terbuka (Tbk), dan siapa saja bisa memiliki sahamnya. Selain itu, BEI juga diwajibkan untuk melakukan transparansi dalam setiap kebijakannya.

"Pemerintah menegaskan bahwa komitmen untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas bangsa ini juga untuk kredibilitas pasar modal melalui beberapa langkah strategis. Pertama, percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Pemerintah ingin mempercepat debutualisasi bursa," ujarnya dalam konferensi pes di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Suara.com/Rina]
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Suara.com/Rina]

Menurut Airlangga, demutualisasi bursa sudah berjalan saat ini, dan harus dilakukan pada tahun ini. Ia bilang, upaya ini agar menghindari benturan kepentingan dari direksi dan anggota bursa, serta cegah praktik tidak sehat.

"Demutualisasi bursa ini juga akan membuka terhadap investasi termasuk dari danantara dan juga agensi lainnya," ucapnya.

Airlangga menegaskan, demutualisasi bursa sebenarnya sah-sah saja, karena sudah tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Langkah debutualisasi ini bisa dilanjutkan dengan bursa go public di tahap berikutnya. Kemudian terkait dengan penguatan governance dan keterbukaan publik, pemerintah menjamin perlindungan bagi seluruh investor dengan menjaga tata kelola dan keterbukaan informasi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI