Bos Garuda Lega, Permintaan Pembatalan Perdamaian PKPU Ditolak Pengadilan

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:42 WIB
Bos Garuda Lega, Permintaan Pembatalan Perdamaian PKPU Ditolak Pengadilan
Pesawat Garuda Indonesia

Suara.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) bisa bernafas lega usai PN Jakarta Pusat menolak upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap pengesahan perdamaian PKPU yang dilayangkan oleh krediturnya Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) pada November 2022 lalu.

Tidak diterimanya permohonan peninjauan kembali tersebut didasarkan pada informasi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperoleh perusahaan pada Rabu (16/8/2023)) yang lalu, yang menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Greylag Entities Tidak Memenuhi Syarat Formil (TMS).

Sebelumnya di tahun 2022 Greylag Entities mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas Putusan Homologasi PKPU yang telah disahkan pada Juni 2022 lalu di mana upaya hukum kasasi tersebut turut telah dimenangkan oleh Garuda Indonesia.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan penetapan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali ini menjadi penanda penting bagi rangkaian tahapan restrukturisasi Garuda Indonesia yang ditempuh melalui proses PKPU, telah mendapatkan landasan hukum yang semakin solid.

"Selanjutnya, Garuda Indonesia berkomitmen penuh untuk senantiasa memastikan fase transformasi kinerja dapat berlangsung dengan optimal dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," kata Irfan dalam keterangannya kepada Suara.com Rabu (23/8/2023).

Lebih lanjut Irfan memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia kepada kreditur berlangsung optimal, sebelumnya perusahaan juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Entities diantaranya melalui Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up melalui otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lainnya.

Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur dan disahkan melalui Putusan Homologasi pada tahun 2022 lalu.

"Apa yang berhasil disepakati dalam tahapan PKPU, merupakan wujud komitmen, dukungan dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan optimal serta proporsional, dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja Garuda Indonesia di masa yang akan datang. Oleh karena itu, kami tentunya menyikapi dengan serius adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat.” tutup Irfan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Wacana Merger 3 BUMN Penerbangan, Bos Garuda Sambut Baik Erick Thohir

Soal Wacana Merger 3 BUMN Penerbangan, Bos Garuda Sambut Baik Erick Thohir

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 10:20 WIB

Waskita Karya Benar-benar Terancam Pailit, Wamen Tiko Mulai Dag Dig Dug Ser!

Waskita Karya Benar-benar Terancam Pailit, Wamen Tiko Mulai Dag Dig Dug Ser!

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 10:13 WIB

Saham Garuda (GIAA) Terbang Tinggi Ditengah Isu Merger dengan Pelita Air

Saham Garuda (GIAA) Terbang Tinggi Ditengah Isu Merger dengan Pelita Air

Bisnis | Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:05 WIB

Terkini

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, 6 Korban Rugi Rp 4,07 Miliar

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, 6 Korban Rugi Rp 4,07 Miliar

News | Kamis, 05 November 2026 | 23:14 WIB

Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Harta Rp22 Triliun, Tiap Tahun Kantongi Rp1 T

Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Harta Rp22 Triliun, Tiap Tahun Kantongi Rp1 T

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 22:44 WIB

Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan

Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan

Banten | Kamis, 05 November 2026 | 22:38 WIB

Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi

Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi

Jabar | Kamis, 05 November 2026 | 22:34 WIB

Piala Asia 2027 Diundur, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Justru Diuntungkan

Piala Asia 2027 Diundur, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Justru Diuntungkan

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 22:25 WIB

Solusi Pakan Sapi di Papua Barat, Pelepah Sawit Diolah Jadi Silase Tahan Lama

Solusi Pakan Sapi di Papua Barat, Pelepah Sawit Diolah Jadi Silase Tahan Lama

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:20 WIB

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:10 WIB

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:02 WIB

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:55 WIB

Soal Pajak, Hashim Pernah Bersengketa dengan Otoritas Jenewa

Soal Pajak, Hashim Pernah Bersengketa dengan Otoritas Jenewa

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 21:52 WIB

×