Suara.com - Pemerintah berencana untuk menerapkan pajak pencemaran lingkungan guna mengurangi permasalahan polusi di Jabodetabek.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan formulasi perhitungan pajak pencemaran lingkungan tengah diuji oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga Kementerian LHK.
Setelah rampung, perhitungan ini akan diuji kembali kepada masyarakat melalui Kementerian Dalam Negeri.
"Sudah keluar angkanya, tapi pertama pajak daerah itu kan otoritasnya Mendagri," kata Siti Nurbaya, Senin (28/8/2023).
Dirinya menambahkan, pihaknya telah berkirim surat ke Mendagri.
Surat ditulis agar bisa berinteraksi dengan daerah dan untuk uji publik juga.
"Saya sudah menulis ke Mendagri melalui Dirjen-nya untuk berinteraksi daerah dan untuk uji publik juga. Uji di masyarakat sebab ada uang-nya yang dikenakan," tambahnya.
Hanya saja, Menteri Siti masih enggan memberikan bocoran berapa nilai denda yang akan dikenakan.
Namun ia memastikan draf sudah dibuat.
Baca Juga: Kasus ISPA Tembus 100 Ribu per Bulan Gegara Polusi Udara Tinggi, Kemenkes Sarankan Begini
"Kita siapin draf-nya, tapi kan nggak bisa hanya dari pemerintah aja, kita juga harus dengar dari ruang publiknya," kata Siti.