Pengusaha Rokok Elektrik Siap Kawal UU Kesehatan

Iwan Supriyatna

Jum'at, 01 September 2023 | 07:25 WIB
Pengusaha Rokok Elektrik Siap Kawal UU Kesehatan
Ilustrasi vape (rokok elektrik). (Shutterstock)

Suara.com - Kelompok pebisnis rokok elektrik atau vape mengapresiasi pengesahan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan oleh DPR beberapa waktu lalu, karena memberikan kepastian hukum bagi ekosistem usaha di sektor ini.

Pasalnya, UU tersebut turut mengakomodasi ketentuan soal industri rokok elektrik yang dikategorikan ke dalam zat adiktif.

Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Basuki A Wibowo mengatakan, dimasukkannya vape sebagai produk tembakau bentuk padat dan cair tidak hanya melegitimasi pelaku industri, tapi juga berpihak pada kesehatan para perokok di Indonesia untuk dapat beralih ke alternatif.

"Dengan kebijakan ini, pelaku industri semakin merasakan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia," katanya, ditulis Jumat (1/9/2023).

Teguh menambahkan, UU tersebut juga memberikan keleluasaan bagi masyarakat karena memiliki banyak opsi untuk menentukan produk alternatif yang terlindungi dari aspek hukum.

"Kami berharap ke depan, pemerintah dapat membuat kebijakan lanjutan terkait industri rokok elektrik yang berbasis bukti ilmiah," ujarnya.

Dengan disahkannya UU Kesehatan, menurutnya Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape. Misalnya Filipina dan Inggris, yang mengatur peredaran serta kualitas rokok elektrik sehingga hanya bisa dikonsumsi oleh masyarakat dewasa.

APPNINDO saat ini sudah secara mandiri menetapkan peraturan ketat dalam hal pemasaran rokok elektrik. Seluruh anggota asosiasi berkomitmen untuk hanya menjual produk kepada perokok elektrik dan perokok konvensional yang berusia di atas 18 tahun.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi K. Firmansyah menegaskan bahwa rokok elektrik hanya diperuntukkan untuk perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaan merokok.

baca juga

"Untuk itu ARVINDO akan menindak tegas pelaku usaha yang memberikan akses rokok elektrik kepada anak dibawah umur," katanya.

Fachmi menambahkan, sebagai asosiasi ritel vape, ARVINDO memiliki tanggung jawab khusus untuk terus melakukan sosialisasi kepada anggota agar tetap berbisnis dalam koridor yang bertanggung jawab.

Peraturan komprehensif terkait peredaran, penjualan dan cukai rokok elektrik, selain dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara, menurutnya juga dapat mencegah adanya perdagangan gelap yang dapat merugikan masyarakat.

"Asosiasi juga berharap hal ini dapat memajukan industri HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan REL (Rokok Elektrik) di Indonesia," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vapezoo Mulai Rambah Bisnis ke Korea Selatan Hingga Thailand

Vapezoo Mulai Rambah Bisnis ke Korea Selatan Hingga Thailand

Bisnis | Senin, 21 Agustus 2023 | 08:58 WIB

Vape Makin Digemari, Begini Perkembangannya di Indonesia Hingga Setoran Cukainya Tembus Triliunan

Vape Makin Digemari, Begini Perkembangannya di Indonesia Hingga Setoran Cukainya Tembus Triliunan

Press Release | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 06:31 WIB

Terciduk Hisap Vape di Dalam Ruangan, D.O. EXO Banjir Kritikan

Terciduk Hisap Vape di Dalam Ruangan, D.O. EXO Banjir Kritikan

Your Say | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 13:10 WIB

Terkini

4 Zodiak yang Beruntung Setelah 10 Oktober 2026, Hidup Lebih Tenang

4 Zodiak yang Beruntung Setelah 10 Oktober 2026, Hidup Lebih Tenang

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Lagi Banyak Pikiran, Kenapa Malah Ingin Menyikat Kamar Mandi?

Lagi Banyak Pikiran, Kenapa Malah Ingin Menyikat Kamar Mandi?

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:22 WIB

Sejarah Letusan Gunung Krakatau 1883 dan Dampaknya bagi Dunia

Sejarah Letusan Gunung Krakatau 1883 dan Dampaknya bagi Dunia

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Cuaca Panas Ekstrem? Ini 4 Lip Balm SPF 50 Biar Bibir Nggak Gosong!

Cuaca Panas Ekstrem? Ini 4 Lip Balm SPF 50 Biar Bibir Nggak Gosong!

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Tiga Pemancing Remaja Terseret Arus di Pantai Bengkalis, 2 Ditemukan Meninggal

Tiga Pemancing Remaja Terseret Arus di Pantai Bengkalis, 2 Ditemukan Meninggal

Riau | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:03 WIB

Solar Meroket, Sanksi Dicopot: Minyak Rusia Diborong Amerika Serikat

Solar Meroket, Sanksi Dicopot: Minyak Rusia Diborong Amerika Serikat

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Cleansing Oil Hada Labo untuk Kulit Apa? Simak Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Cleansing Oil Hada Labo untuk Kulit Apa? Simak Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Modus Licik Istri Polisi di Surabaya: Kuras Tabungan Teman hingga Kambinghitamkan Orang Lain

Modus Licik Istri Polisi di Surabaya: Kuras Tabungan Teman hingga Kambinghitamkan Orang Lain

Jatim | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Hati-Hati Terjebak! Ini 7 Tanda Kemampuan Berpikir Kritismu Sudah Diambil Alih AI

Hati-Hati Terjebak! Ini 7 Tanda Kemampuan Berpikir Kritismu Sudah Diambil Alih AI

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Ada Konser Avenged Sevenfold di JIS, Ini Titik Rawan Macet dan Jalur Alternatifnya

Ada Konser Avenged Sevenfold di JIS, Ini Titik Rawan Macet dan Jalur Alternatifnya

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:29 WIB

×