Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 6.108,209
LQ45 608,577
Srikehati 300,350
JII 364,879
USD/IDR 18.036

Perusahaan Asing Investasi di IKN Dapat Bebas Pajak Hingga 100 Persen

M Nurhadi

Senin, 04 September 2023 | 08:20 WIB
Perusahaan Asing Investasi di IKN Dapat Bebas Pajak Hingga 100 Persen
Progres pembangunan infrastruktur IKN pada Kamis (17/08/2023). [SuaraKaltim.id/M Rifaldi]

Suara.com - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menjelaskan tentang berbagai insentif yang disediakan oleh pemerintah kepada para investor di IKN Nusantara.

Salah satu insentif yang disebutkan adalah dalam bidang perpajakan. Sebagai contoh, terdapat fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) yang berlaku selama 30 tahun untuk sektor infrastruktur.

Agung menjelaskan bahwa biasanya, untuk mendapatkan tax holiday di sektor infrastruktur perumahan di Indonesia, investor harus menginvestasikan setidaknya Rp100 miliar.

Namun, di IKN, investor sudah cukup menginvestasikan Rp10 miliar saja untuk memenuhi syarat tax holiday. Hal ini diungkapkan oleh Agung kepada para delegasi ASEAN yang hadir dalam acara ASEAN Investment Forum di Jakarta pada Minggu (3/9/2023).

Selain itu, perusahaan asing yang ingin memindahkan kantor mereka ke IKN Nusantara juga akan mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen. Fasilitas perpajakan ini akan berlaku selama 10 tahun pertama. Setelah masa tersebut berakhir, insentif pengurangan pajak akan berkurang menjadi 50 persen dan berlaku lagi selama 10 tahun berikutnya.

Fasilitas pajak ini akan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi tiga syarat, yaitu memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia, memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara, dan membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.

Agung menekankan bahwa pemerintah akan menanggung pajak penghasilan bagi mereka yang bersedia berinvestasi.

Selain insentif-insentif yang telah disebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan berbagai insentif lainnya kepada para investor di IKN.

Semua insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

baca juga

Dalam peraturan ini, Jokowi memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor selama 95 tahun dalam satu siklus, yang bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Dengan demikian, investor dapat berbisnis di IKN selama total 190 tahun.

Perpanjangan waktu berbisnis dalam satu siklus ini dibagi menjadi beberapa tahap, termasuk pemberian hak selama 35 tahun, perpanjangan hak selama 25 tahun, dan pembaruan hak selama 35 tahun. Perpanjangan dan pembaruan HGU dapat diberikan setelah lima tahun HGU digunakan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Selain itu, Jokowi juga memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Properti yang dapat dibangun termasuk rumah tapak yang dapat ditingkatkan menjadi hak milik, dan rumah susun yang diberikan hak milik atas satuan rumah susun tersebut. Jangka waktu HGB ini juga memiliki beberapa tahapan, termasuk pemberian hak selama 30 tahun, perpanjangan hak selama 20 tahun, dan pembaruan hak selama 30 tahun. Seperti HGU, perpanjangan dan pembaruan HGB dapat diberikan setelah lima tahun digunakan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinilai Sosok Perempuan Cerdas, Barisan Santri Surakarta Usung Yenny Wahid Sebagai Cawapres

Dinilai Sosok Perempuan Cerdas, Barisan Santri Surakarta Usung Yenny Wahid Sebagai Cawapres

Surakarta | Minggu, 03 September 2023 | 23:02 WIB

Perusahaan Malaysia Kepincut Bangun 20 Tower Apartemen di IKN

Perusahaan Malaysia Kepincut Bangun 20 Tower Apartemen di IKN

Bisnis | Minggu, 03 September 2023 | 18:36 WIB

Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

Jogja | Minggu, 03 September 2023 | 10:40 WIB

Perempuan Dayak Minta Pembangunan IKN Selaras Dengan Budaya Lokal

Perempuan Dayak Minta Pembangunan IKN Selaras Dengan Budaya Lokal

Lifestyle | Minggu, 03 September 2023 | 10:34 WIB

5 Fakta Hasil Rans Nusantara FC vs Persik Kediri, Francisco Caneiro Pahlawan Cetak Gol Tunggal

5 Fakta Hasil Rans Nusantara FC vs Persik Kediri, Francisco Caneiro Pahlawan Cetak Gol Tunggal

Bola | Minggu, 03 September 2023 | 05:15 WIB

Hasil BRI Liga 1: Gol Tunggal Kiko Menangkan RANS atas Persik Kediri

Hasil BRI Liga 1: Gol Tunggal Kiko Menangkan RANS atas Persik Kediri

Bola | Sabtu, 02 September 2023 | 17:11 WIB

Terkini

Iran Bantah Donald Trump: Tidak Ada Mata-mata Amerika Serikat Dibebaskan dari Penjara

Iran Bantah Donald Trump: Tidak Ada Mata-mata Amerika Serikat Dibebaskan dari Penjara

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:21 WIB

Perang di Selat Hormuz Makin Menggila, Ledakan Beruntun Guncang Kota Besar Iran

Perang di Selat Hormuz Makin Menggila, Ledakan Beruntun Guncang Kota Besar Iran

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:09 WIB

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

×