Melihat Ladang Cuan Merdeka Copper Gold di Tambang Emas Tujuh Bukit

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 07 September 2023 | 16:35 WIB
Melihat Ladang Cuan Merdeka Copper Gold di Tambang Emas Tujuh Bukit
Lokasi Tambang Emas Tujuh Bukit Milik PT Merdeka Copper Gold Tbk (Fadil)

Suara.com - Tambang Emas Tujuh Bukit adalah awal sejarah industri pertambangan logam yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya Banyuwangi. Ladang emas ini dikelola PT Bumi Suksesindo (BSI), anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).

Tambang yang berada di Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi itu, memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi sejak 2012 atas lahan seluas 4.998 hektar di area hutan produksi. Sedangkan operasi tambang, hanya 992 dari 4.998 hektar.

Suara.com dengan beberapa media nasional lainnya berkesempatan untuk melihat secara langsung ladang cuan utama bagi emiten Group Saratoga tersebut pada Kamis (7/9/2023).

Sekitar pukul 10:00 Wib rombongan datang ke kantor operasional BSI langsung disambut dengan Direktur BSI Boyke Poerbaya Abidin dan General Manager of Operations BSI Roelly Fransza di kantor External Affairs BSI.

Sebelum memulai mendaki ke Tambang Emas Tujuh Bukit manajemen BSI terlebih dahulu memberikan tata cara dan peraturan atau safety induction agar kunjungan kali ini berjalan aman dan lancar. 

Dalam sambutannya Direktur BSI Boyke Poerbaya Abidin mengatakan Tambang Emas Tujuh Bukit ini merupakan tambang yang mengedepankan sustainability atau keberlanjutan. 

"Kami sangat concern terhadap ESG, ini terbukti dari naiknya rating kami di MSCI yang diakui dunia pertambangan dimana tahun ini kami naik dari BB ke BBB. Perusahaan tambang yang satu-satunya di Indonesia yang memiliki rating itu," kata Boyke.

Sekitar kurang lebih 35 menit Boyke memberikan pemaparannya tersebut barulah teman-teman media memulai melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan khusus tambang yang sangat besar bernama Manhauler.

Sebelumnya peserta rombongan diberikan Alat Pelindung Diri (APD) baik helm, rompi, kacamata pelindung hingga sepatu boots agar tetap aman dari hal-hal yang tidak diinginkan. 

baca juga

Selama perjalanan, belasan unit kendaraaan pikap double kabin hilir mudik di area tambang seluas 992 hektar itu yang mengangkut berbagai muatan. 

Yang menarik di setiap persimpangan, pengemudi kendaraan diwajibkan berhenti sekitar 8 detik meskipun jalan dalam kondisi sepi.

Ketika ditanya kenapa aturan ini dibuat, jawabannya demi kelancaran dan keamanan transportasi kendaraan tambang. Selain itu kecepatan maksimal juga hanya diperbolehkan 40 km/jam saja.

Selama perjalanan kendaraan besar lain seperti Articulated Dump Truck (ADT), hilir mudik dilokasi tambang terbuka tersebut. 

Selain itu pula tampak alat-alat besar seperti Concrete Batch Plant dan Belt Conveyor.

Di kanan-kiri lokasi tambang juga terlihat gunungan heap leach atau pelindihan batu-batu ini adalah proses tambang yang paling penting karena proses pemisahan tanah untuk diambil bijih emas dan peraknya yang menggunakan cairan sianida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar 26 Perusahaan Bakal IPO Dalam Waktu Dekat, Sektor Konsumer Terbanyak

Daftar 26 Perusahaan Bakal IPO Dalam Waktu Dekat, Sektor Konsumer Terbanyak

Bisnis | Kamis, 07 September 2023 | 12:40 WIB

Saham Sektor Ini Bikin Cuan, OJK Buktikan Datanya

Saham Sektor Ini Bikin Cuan, OJK Buktikan Datanya

Bisnis | Selasa, 05 September 2023 | 17:20 WIB

Bosnya Ditunjuk Ketua Pemenangan Ganjar, Gerak Saham INDY Bak Banteng Menyeruduk

Bosnya Ditunjuk Ketua Pemenangan Ganjar, Gerak Saham INDY Bak Banteng Menyeruduk

Bisnis | Selasa, 05 September 2023 | 12:43 WIB

Terkini

Timnas Indonesia U-15 Mengamuk di Piala Dunia U-15 2026, Panama Tak Berdaya

Timnas Indonesia U-15 Mengamuk di Piala Dunia U-15 2026, Panama Tak Berdaya

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Pemkot Pekanbaru Tempatkan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW

Pemkot Pekanbaru Tempatkan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:36 WIB

Turun ke Jalan Bawa Tritura, Mahasiswa Trisakti Sasar Istana

Turun ke Jalan Bawa Tritura, Mahasiswa Trisakti Sasar Istana

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Sering Dipakai untuk Diet, Apa Perbedaan Stevia dengan Gula Biasa?

Sering Dipakai untuk Diet, Apa Perbedaan Stevia dengan Gula Biasa?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Dikeruk tapi Minim Pembangunan: Kenapa Masyarakat Pedalaman Tidak Bersuara?

Dikeruk tapi Minim Pembangunan: Kenapa Masyarakat Pedalaman Tidak Bersuara?

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Ibu Tzuyu TWICE Jelaskan Rumor Kencan, Minta Publik Berhenti Berspekulasi

Ibu Tzuyu TWICE Jelaskan Rumor Kencan, Minta Publik Berhenti Berspekulasi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:30 WIB

7 Pengganti Gula selain Stevia yang Aman untuk Penderita Diabetes

7 Pengganti Gula selain Stevia yang Aman untuk Penderita Diabetes

Health | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Ramai Jadi Perbincangan Publik, Sebenarnya Pembalut Kena Pajak Sejak Kapan?

Ramai Jadi Perbincangan Publik, Sebenarnya Pembalut Kena Pajak Sejak Kapan?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:26 WIB

Ketum PKN Gede Pasek: Republik Ini Bukan Milik Oligarki, Kekuasaan Bukan Warisan Keluarga!

Ketum PKN Gede Pasek: Republik Ini Bukan Milik Oligarki, Kekuasaan Bukan Warisan Keluarga!

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Lebih dari 5 Tahun

Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Lebih dari 5 Tahun

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:20 WIB

×