Deretan Tunjangan PNS yang Mau Dihapus Pemerintah

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 12 September 2023 | 15:03 WIB
Deretan Tunjangan PNS yang Mau Dihapus Pemerintah
Ilustrasi Tunjangan PNS (unsplash)

Suara.com - Pemerintah bakal menerapkan gaji PNS dengan skema terbaru. Nantinya, gaji PNS digabung menjadi satu, di mana tunjangan-tunjangan yang melakat bakal dihapus.

Sistem ini dinamakan gaji tunggal atau single salary. Kekinian, aturan terkait dengan single Salary tersebut tengah disusun oleh pemerintah.

"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso yang dikutip, Selasa (12/9/2023).

Dengan adanya penghapusan tunjangan ini, banyak PNS yang bertanya-tanya tunjangan apa saja yang dihapus. Berikut tunjangan PNS yang direncakan dihapus:

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan yang tingkatan yang pertama dalam tunjangan PNS. Karena, proposi nilainya lebih besar dibanding tunjangan yang lainnya.

Namun besarannya berbeda-beda tergantung dari kelas jabatan dan instansi tempat bekerja. Sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015 nilai tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dan nilai tukin terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Tunjangan Makan

Besaram tunjangan makan ini masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Akan tetapi, untuk tahun depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah kebijakan soal tunjangan Makan lewat aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Adapun, dalam kedua aturan besaran nilai tunjanagan tetap sama yaitu golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang memiliki jabatan tinggi, setingkat eselon. Nilai diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Sedangkan, nilai besarannya mulai dari Rp Rp 5.500.000 untuk eselon IA yang tertinggi dan Rp 490.000 untuk eselon IVB.

Tunjangan Umum

Tunjangan ini kebalikan dengan tunjangan jabatan di mana diberikan kepada CPNS dan PNS uang tak memiliki jabatan struktural. Lewat Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil besaran tunjangan untuk paling besar Rp 190.000 dan paling kecil Rp 175.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PNS Bakal Terapkan Sistem Gaji Baru Namanya Single Salary, Berikut Penjelasannya

PNS Bakal Terapkan Sistem Gaji Baru Namanya Single Salary, Berikut Penjelasannya

Bisnis | Selasa, 12 September 2023 | 11:40 WIB

Tak Ada Tunjangan Lagi, Skema Gaji PNS Bakal Diubah

Tak Ada Tunjangan Lagi, Skema Gaji PNS Bakal Diubah

Bisnis | Selasa, 12 September 2023 | 08:44 WIB

PNS Dihujat Netizen Usai Pakai Desain Canva Gratisan, Begini Cara Langganannya

PNS Dihujat Netizen Usai Pakai Desain Canva Gratisan, Begini Cara Langganannya

Bisnis | Minggu, 10 September 2023 | 16:19 WIB

Terkini

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:11 WIB

Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla

Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 20:28 WIB

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:29 WIB

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:20 WIB

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:16 WIB

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:04 WIB

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:59 WIB

Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina

Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:58 WIB