Deretan Tunjangan PNS yang Mau Dihapus Pemerintah

Achmad Fauzi

Selasa, 12 September 2023 | 15:03 WIB
Deretan Tunjangan PNS yang Mau Dihapus Pemerintah
Ilustrasi Tunjangan PNS (unsplash)

Suara.com - Pemerintah bakal menerapkan gaji PNS dengan skema terbaru. Nantinya, gaji PNS digabung menjadi satu, di mana tunjangan-tunjangan yang melakat bakal dihapus.

Sistem ini dinamakan gaji tunggal atau single salary. Kekinian, aturan terkait dengan single Salary tersebut tengah disusun oleh pemerintah.

"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso yang dikutip, Selasa (12/9/2023).

Dengan adanya penghapusan tunjangan ini, banyak PNS yang bertanya-tanya tunjangan apa saja yang dihapus. Berikut tunjangan PNS yang direncakan dihapus:

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan yang tingkatan yang pertama dalam tunjangan PNS. Karena, proposi nilainya lebih besar dibanding tunjangan yang lainnya.

Namun besarannya berbeda-beda tergantung dari kelas jabatan dan instansi tempat bekerja. Sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015 nilai tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dan nilai tukin terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Tunjangan Makan

Besaram tunjangan makan ini masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Akan tetapi, untuk tahun depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah kebijakan soal tunjangan Makan lewat aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

baca juga

Adapun, dalam kedua aturan besaran nilai tunjanagan tetap sama yaitu golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang memiliki jabatan tinggi, setingkat eselon. Nilai diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Sedangkan, nilai besarannya mulai dari Rp Rp 5.500.000 untuk eselon IA yang tertinggi dan Rp 490.000 untuk eselon IVB.

Tunjangan Umum

Tunjangan ini kebalikan dengan tunjangan jabatan di mana diberikan kepada CPNS dan PNS uang tak memiliki jabatan struktural. Lewat Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil besaran tunjangan untuk paling besar Rp 190.000 dan paling kecil Rp 175.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PNS Bakal Terapkan Sistem Gaji Baru Namanya Single Salary, Berikut Penjelasannya

PNS Bakal Terapkan Sistem Gaji Baru Namanya Single Salary, Berikut Penjelasannya

Bisnis | Selasa, 12 September 2023 | 11:40 WIB

Tak Ada Tunjangan Lagi, Skema Gaji PNS Bakal Diubah

Tak Ada Tunjangan Lagi, Skema Gaji PNS Bakal Diubah

Bisnis | Selasa, 12 September 2023 | 08:44 WIB

PNS Dihujat Netizen Usai Pakai Desain Canva Gratisan, Begini Cara Langganannya

PNS Dihujat Netizen Usai Pakai Desain Canva Gratisan, Begini Cara Langganannya

Bisnis | Minggu, 10 September 2023 | 16:19 WIB

Terkini

Media Belanda Angkat Topi dengan Aksi Heroik Maarten Paes saat Lawan Malaysia

Media Belanda Angkat Topi dengan Aksi Heroik Maarten Paes saat Lawan Malaysia

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 14:08 WIB

Digugat PPPSRS Kalibata City Rp1,03 Miliar, Wenwen Klaim Hanya Bantu Validasi Data Pemilih

Digugat PPPSRS Kalibata City Rp1,03 Miliar, Wenwen Klaim Hanya Bantu Validasi Data Pemilih

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:06 WIB

Bye Kusam dan Lelah di Siang Hari! 4 Spray Serum Vitamin C Bikin Glowing

Bye Kusam dan Lelah di Siang Hari! 4 Spray Serum Vitamin C Bikin Glowing

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:06 WIB

8 Rekomendasi Moisturizer Lokal Minimarket, Bisa Mencerahkan Wajah hingga Cegah Penuaan

8 Rekomendasi Moisturizer Lokal Minimarket, Bisa Mencerahkan Wajah hingga Cegah Penuaan

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 14:03 WIB

Siak Kembali Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Level Tidak Sehat

Siak Kembali Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Level Tidak Sehat

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 14:02 WIB

Kenapa Cuma Nama Ferdy Sambo? Rieke Diah Pitaloka Protes Pemaparan Ditjen PAS di DPR

Kenapa Cuma Nama Ferdy Sambo? Rieke Diah Pitaloka Protes Pemaparan Ditjen PAS di DPR

Video | Selasa, 29 September 2026 | 14:00 WIB

Review Film The Scout: Karakternya Menarik Kendati Emosinya Tertahan

Review Film The Scout: Karakternya Menarik Kendati Emosinya Tertahan

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:00 WIB

Kapten Malaysia Akui Timnas Indonesia Sulit Ditaklukkan Meski Main 10 Pemain

Kapten Malaysia Akui Timnas Indonesia Sulit Ditaklukkan Meski Main 10 Pemain

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:59 WIB

Extrait de Parfum dan Eau de Parfum, Lebih Bagus Mana?

Extrait de Parfum dan Eau de Parfum, Lebih Bagus Mana?

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 13:56 WIB

10 Film yang Perlu Ditonton Sebelum Nonton 'Avengers: Endgame Encore', Biar Gak Bingung!

10 Film yang Perlu Ditonton Sebelum Nonton 'Avengers: Endgame Encore', Biar Gak Bingung!

Entertainment | Selasa, 29 September 2026 | 13:55 WIB

×