Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Minat Seleksi CPNS Turun Gara-gara Aturan Tunjangan Dihapus, Benarkah?

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 21 September 2023 | 16:35 WIB
Minat Seleksi CPNS Turun Gara-gara Aturan Tunjangan Dihapus, Benarkah?
daftar tunjangan PNS dihapus (freepik)

Suara.com - Pemerintah berencana mengubah cara PNS dibayar gajinya mulai tahun 2024. Rencana ini diumumkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, dalam pertemuan dengan Komisi XI DPR RI pada 11 September 2023. Meskipun sudah menjadi pembicaraan sejak tahun 2019, baru-baru ini kembali menjadi perhatian.

Menurut Suharso, pemerintah ingin membuat cara pembayaran gaji PNS menjadi lebih sederhana. Saat ini, ada banyak jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS, sehingga sulit untuk menghitung gaji total yang mereka terima. Apa saja tunjangan PNS yang akan dihapus, dan apakah ini akan memengaruhi minat orang untuk mengikuti Seleksi CPNS tahun ini?

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin adalah tambahan gaji terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya bervariasi tergantung pada jabatan dan tempat kerja, baik di pusat pemerintahan maupun daerah. Contohnya, PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000, sedangkan yang terendah sebesar Rp 5.361.800.

Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam peraturan, yaitu 5% dari gaji pokok PNS yang memiliki pasangan. Jika suami dan istri keduanya adalah PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang memiliki gaji pokok tertinggi.

Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam peraturan, sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak. Anak harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

Tunjangan Makan

Tunjangan makan PNS saat ini diatur oleh peraturan tertentu, tetapi akan diubah berdasarkan peraturan baru pada tahun depan.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam karir struktural PNS, terutama di tingkat eselon. Besarannya bervariasi sesuai dengan tingkat jabatan.

Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan atau jenis tunjangan lainnya, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan golongan.

Perlu dicatat bahwa tunjangan pensiun, yang akan diterima oleh PNS setelah pensiun, tidak termasuk dalam daftar ini. Tunjangan pensiun tetap akan diberikan setiap bulan kepada PNS yang sudah tidak bekerja lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Oknum ASN Pemkab Tuba Ditangkap Jualan Sabu

Oknum ASN Pemkab Tuba Ditangkap Jualan Sabu

Lampung | Kamis, 21 September 2023 | 15:58 WIB

Ingin Pertahankan Jabatan, Jadi Motif Kebanyakan ASN Jadi Tidak Netral Saat Pemilu

Ingin Pertahankan Jabatan, Jadi Motif Kebanyakan ASN Jadi Tidak Netral Saat Pemilu

News | Kamis, 21 September 2023 | 15:57 WIB

Diungkap Bawaslu, Ini Daftar 10 Provinsi dengan Kerawanan Tertinggi Soal Netralitas ASN

Diungkap Bawaslu, Ini Daftar 10 Provinsi dengan Kerawanan Tertinggi Soal Netralitas ASN

Kotak Suara | Kamis, 21 September 2023 | 15:23 WIB

Semakin Ketat! Kemendagri Larang ASN Unggah, Komen hingga Like Postingan Kampanye Pemilu 2024

Semakin Ketat! Kemendagri Larang ASN Unggah, Komen hingga Like Postingan Kampanye Pemilu 2024

Kotak Suara | Kamis, 21 September 2023 | 15:15 WIB

Apakah Bisa Buat 2 Akun SSCASN untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023?

Apakah Bisa Buat 2 Akun SSCASN untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023?

News | Kamis, 21 September 2023 | 15:03 WIB

Pertama Kalinya CPNS KPK Dibuka! Ini Daftar Formasi, Persyaratan dan Tata Cara Mendaftarnya

Pertama Kalinya CPNS KPK Dibuka! Ini Daftar Formasi, Persyaratan dan Tata Cara Mendaftarnya

News | Kamis, 21 September 2023 | 14:35 WIB

Terkini

5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli

5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:32 WIB

Impor Minyak Rusia Mulai Dieksekusi Bulan Ini

Impor Minyak Rusia Mulai Dieksekusi Bulan Ini

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:29 WIB

Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?

Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:18 WIB

Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk

Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:15 WIB

Harga Plastik Melonjak, Industri Mulai Beralih ke Kemasan Daur Ulang

Harga Plastik Melonjak, Industri Mulai Beralih ke Kemasan Daur Ulang

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:12 WIB

Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK

Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 13:49 WIB

IHSG Tancap Gas Terus Menguat di Sesi I, Deretan Saham yang Cuan

IHSG Tancap Gas Terus Menguat di Sesi I, Deretan Saham yang Cuan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 13:29 WIB

Dunia Usaha RI Mulai Loyo, Tanda-tandanya Sudah Muncul

Dunia Usaha RI Mulai Loyo, Tanda-tandanya Sudah Muncul

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 13:05 WIB

Karbon Kehutanan RI Resmi Dijual, Begini Mekanismenya

Karbon Kehutanan RI Resmi Dijual, Begini Mekanismenya

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 12:58 WIB

Inflasi Medis RI Tembus 17,8 Persen

Inflasi Medis RI Tembus 17,8 Persen

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 12:49 WIB