Anak Usaha Emiten Properti Ini Diminta BANI Bayar Utang Rp 100 Miliar ke Kontraktor Chadstone Superblok

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 25 September 2023 | 15:39 WIB
Anak Usaha Emiten Properti Ini Diminta BANI Bayar Utang Rp 100 Miliar ke Kontraktor Chadstone Superblok
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan perkara utang antara PT Pollux Aditama Kencana PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) dengan Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Develompment Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE). Diputuskan BANI bahwa PT Pollux Aditama Kencana diminta untuk membayar utang Rp 100 Miliar kepada South Pacific dan NKE.

Adapun, Utang tersebut merupakan sisa tagihan atas pekerjaan yang tak kunjung dibayar Pollux Aditama Kencana sejak tahun 2019.

Kuasa Hukum JO CNQC-NKE, Janses Sihaloho mengatakan, CNQC dan NKE sebelumnya ditunjuk Pollux Aditama Kencana untuk mengerjakan Proyek Pollux Chadstone Superblok di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, penunjukkan ini sesuai kesepakatan kerja tahun 2016. Cakupan pekerjaan meliputi arsitektur, struktur, plumbing, mekanikal dan elektrikal.

Pekerjaan tersebut diselesaikan JO CNQC-NKE pada tahun 2019. Namun, setelah pekerjaan diselesaikan, Pollux Aditama Kencana cidera janji atau wanprestasi dengan tidak membayar tagihan sebesar Rp 100 miliar lebih, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena tidak memiliki itikad baik, JO CNQC-NKE menggugat Pollux Aditama Kencana di BANI dengan Nomor Perkara: 45041/V/ARB-BANI/2022.

"Pada 4 April 2023 lalu, BANI mengabulkan gugatan JO CNQC-NKE dengan memerintahkan Pollux Aditama Kencana membayar utang sebesar Rp 100 miliar lebih selambat-lambatnya 45 hari terhitung setelah putusan diucapkan," ujar Janses yang dikutip, Senin (25/9/2023).

Perwakilan JO CNQC-NKE Rizaldi Limpas mengatakan, akibat Pollux Aditama Kencana wanprestasi selama hampir lima tahun, aliran kas atau Cash Flow CNQC dan NKE terganggu. Bahkan, CNQC dan NKE sempat digugat dan dilaporkan ke polisi oleh sejumlah sub-kontraktor dan pemasok proyek Chadstone Superblok karena tidak dapat membayar tagihan.

Sebagai informasi, Chadstone Superblok berdiri diatas lahan seluas 25.000 meter persegi di Cikarang, Bekasi. Diatas lahan tersebut berdiri empat tower apartemen, pusat perbelanjaan dan kuliner serta hotel 178 kamar. Rizaldi menjelaskan, proyek milik Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), tersebut dikerjakan JO CNQC-NKE tepat waktu.

Sementara itu, Janses mengatakan, Pollux Aditama Kencana pernah mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, permohonan tersebut ditolak.

Dengan demikian, lanjut Janses, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan Pollux Aditama Kencana sehingga Putusan BANI telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Namun, hingga saat ini atau sekitar 140 hari setelah putusan arbitrase, Pollux Aditama Kencana tak kunjung membayar hutang kepada CNQC dan NKE. Keputusan BANI yang memerintahkan Pollux Aditama Kencana harus melunasi hutang selambat-lambatnya 45 hari diabaikan.

Baca Juga: 5 Negara Kena 'Jebakan Utang' China, Indonesia Termasuk?

Karena tak kunjung memiliki itidak baik, Tim Kuasa Hukum JO CNQC-NKE telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakarta Selatan. Eksekusi tersebut dapat berupa pemblokiran rekening hingga penyitaan aset Chadstone Superblok.

"Ribuan konsumen dan tenan yang telah membeli unit apartemen, unit pusat perbelanjaan dan berbagai fasilitas di Chadstone akan dirugikan akibat perilaku Pollux Aditama Kencana yang tidak taat hukum," pungkas Janses.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI