Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.174,321
LQ45 693,788
Srikehati 340,625
JII 472,513
USD/IDR 17.357

UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 04 Oktober 2023 | 16:46 WIB
UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2023 yang perlu dilalui para peserta. (www.menpan.go.id)

Suara.com - Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN menjadi UU, Selasa (3/10/2023) kemarin. Salah satu komponen yang tercantum dalam UU ASN 2023 tersebut adalah skema gaji dan tunjangan PNS. Skema ini berbeda dengan gaji dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang merupakan aturan lama. 

Dalam undang-undang baru ini, penghasilan ASN diatur dalam Bab VI Hak dan Kewajiban mulai pasal 21. Komponen hak terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri serta bantuan hukum. Berikut adalah rincian pasal-pasal yang mengatur mengenai gaji PNS

Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau
b. upah.

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:

a. fisik; dan/atau
b. nonfisik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkap Ada ASN di Jakarta Doyan Lobi Atasan Demi Cari Jabatan, Heru Budi: Kerja yang Benar!

Ungkap Ada ASN di Jakarta Doyan Lobi Atasan Demi Cari Jabatan, Heru Budi: Kerja yang Benar!

Jakarta | Rabu, 04 Oktober 2023 | 14:58 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Temukan ASN Lakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu

Bawaslu Lampung Selatan Temukan ASN Lakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu

Lampung | Selasa, 03 Oktober 2023 | 20:26 WIB

Masih Ada ASN yang Tak Senang, Jokowi Jelaskan Mengapa Ibu Kota Harus Pindah ke Kaltim

Masih Ada ASN yang Tak Senang, Jokowi Jelaskan Mengapa Ibu Kota Harus Pindah ke Kaltim

Kotak Suara | Selasa, 03 Oktober 2023 | 14:57 WIB

Bujuk ASN Pindah ke IKN, Presiden Jokowi Ngaku Telah Siapkan Rumah Dinas hingga Tunjangan

Bujuk ASN Pindah ke IKN, Presiden Jokowi Ngaku Telah Siapkan Rumah Dinas hingga Tunjangan

Jogja | Selasa, 03 Oktober 2023 | 14:52 WIB

Jokowi Kesal ASN Kerja Sampai Malam Cuma Urusi SPJ: Sistem Harus Dirombak!

Jokowi Kesal ASN Kerja Sampai Malam Cuma Urusi SPJ: Sistem Harus Dirombak!

News | Selasa, 03 Oktober 2023 | 14:35 WIB

Resmi! Semua Fraksi DPR RI Setuju RUU ASN Jadi UU

Resmi! Semua Fraksi DPR RI Setuju RUU ASN Jadi UU

Bisnis | Selasa, 03 Oktober 2023 | 13:14 WIB

Terkini

Menebak IHSG di Tengah Silang Sengkarut Geopolitik Global dan Rekor Bursa Asia

Menebak IHSG di Tengah Silang Sengkarut Geopolitik Global dan Rekor Bursa Asia

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:59 WIB

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:30 WIB

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:35 WIB

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:23 WIB

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:17 WIB

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:14 WIB

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:57 WIB

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:51 WIB

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:47 WIB

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB