UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 04 Oktober 2023 | 16:46 WIB
UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2023 yang perlu dilalui para peserta. (www.menpan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:

a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:

a. litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi.

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Jika dibandingkan, komponen penghasilan PNS ini berbeda dengan yang tercantum dalam UU sebelumnya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam undang-undang lama ini komponen penggajian PNS hanya terdiri dari gaji, tunjangan, serta fasilitas. Tunjangan hanya terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI