38 Asosiasi Pertembakauan dan KADIN Jatim Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RPP UU Kesehatan Melalui Petisi

Iwan Supriyatna

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 09:00 WIB
38 Asosiasi Pertembakauan dan KADIN Jatim Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RPP UU Kesehatan Melalui Petisi
38 Asosiasi Pertembakauan bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Jawa Timur menyepakati petisi penolakan atas keberadaan pasal-pasal pengamanan zat adiktif.

Suara.com - 38 Asosiasi Pertembakauan bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Jawa Timur menyepakati petisi penolakan atas keberadaan pasal-pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) dalam kegiatan Sarasehan Pertembakauan yang diinisiasi oleh KADIN Jawa Timur.

Ketua KADIN Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menyatakan berbagai pemangku kepentingan di ekosistem pertembakauan memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan pasal-pasal terkait tembakau dari RPP Kesehatan dan telah sepakat untuk menolak seluruh bentuk pelarangan yang mendiskriminasi produk tembakau.

Sebagai bentuk penolakan terhadap praktik penyusunan pasal-pasal diskriminatif bagi eksosistem pertembakauan yang akanberdampak pada 6 juta masyarakat, maka seluruh pihak tersebut mendorong adanya petisi penolakan pasal-pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dalam RPP Kesehatan.

“Petisi ini dikirimkan ke Presiden Jokowi sebagai sebuah permohonan agar regulasi yang akan mengancam keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional segera dihentikan pembahasannya dan dikeluarkan dari RPP Kesehatan,” tegas Adik ditulis Jumat (6/10/2023).

Dalam kegiatan Sarasehan tersebut, seluruh asosiasi ekosistem pertembakauan dari hulu ke hilir sepakat bahwa pasal-pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di RPP Kesehatan sarat pelarangan total bukan bersifat pengendalian seperti yang diamanahkan oleh UU Kesehatan.

“Perumusan kebijakan tembakau harus dilakukan secara arif, adil, bijaksana, dan melibatkan pemangku kepentingan terdampak sehingga peraturan yang dihasilkan bisa dilaksanakan secara implementatif dan komprehensif,” terang Adik seraya membacakan petisi tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, juga menyampaikan pasal-pasal tersebut menimbulkan banyak pertentangan dan mengancam masa depan ekosistem pertembakauan.

Aturan tersebut dinilai sarat dengan agenda internasional, yakni agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)yang dirancang untuk membentuk aturan global atas pengendalian tembakau yang bersifat pelarangan total.

“Jika dilihat dari klausul aturan yang ada di RPP, fokusnya itu pelarangan total bukan pengendalian. Jadi, sudah jauh melenceng dari UU Kesehatan itu sendiri. RPP ini adalah upaya menyelundupkan FCTC oleh birokrat-birokrat yang anti tembakau. Kepentingan nasional jelas akan terganggu,” jelas Misbakhun.

baca juga

Misbakhun juga mempertanyakan tentang banyaknya pelarangan produk tembakau di RPP Kesehatan.

“Bagaimana bisa aturan pelaksana UU Kesehatan mengatur sampai aktivitas jual beli? Saya menilai RPP ini mengalami kondisi over kewenangan. RPP kan harusnya melaksanakan (dari aturan UU Kesehatan), tapi ini mengatur ulang seluruhnya. Kalau ini terjadi, hak hidup rakyat yang seharusnya dijamin konstitusi jadi sangat terancam," katanya.

Senada, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menegaskan industri hasil tembakau adalah industri padat karya dan padat regulasi.

Saat ini, ada lebih dari 500 peraturan bagi industri hasil tembakau dengan mayoritas adalah pembatasan (89,6%). Ia merinci ada 341 aturan di tingkat kabupaten/kota dan 259 dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan walikota.

“Dan sekarang ditambah lagi dengan pengaturan seperti RPP yang penuh larangan dan membuat tumpang tindih. RPP akan membuat industri hasil tembakau makin terpuruk. Kami mohon pemerintah mengevaluasi RPP ini,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejumlah Asosiasi Tembakau Alternatif Sepakati Pakta Integritas Sesuai Pedoman WHO

Sejumlah Asosiasi Tembakau Alternatif Sepakati Pakta Integritas Sesuai Pedoman WHO

Bisnis | Kamis, 05 Oktober 2023 | 17:51 WIB

RPP Kesehatan Tengah jadi Sorotan Hingga Viral di Medsos, Apa Sih Masalahnya?

RPP Kesehatan Tengah jadi Sorotan Hingga Viral di Medsos, Apa Sih Masalahnya?

Bisnis | Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:19 WIB

Banyak Pasal Karet, Komunitas Kretek Tolak RPP Tembakau

Banyak Pasal Karet, Komunitas Kretek Tolak RPP Tembakau

Jogja | Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:39 WIB

Terkini

Video Call Saat Rapat DPR Viral, Moreno: Saya Hanya Ingin Menghibur Anak

Video Call Saat Rapat DPR Viral, Moreno: Saya Hanya Ingin Menghibur Anak

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:36 WIB

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:35 WIB

Sering Transaksi Bisa Dapat Saldo Emas Gratis dari BRI, Begini Caranya

Sering Transaksi Bisa Dapat Saldo Emas Gratis dari BRI, Begini Caranya

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 18:34 WIB

Ekspansi LRT ke JIS dan Halim, Pramono Minta Dukungan Danantara

Ekspansi LRT ke JIS dan Halim, Pramono Minta Dukungan Danantara

Video | Minggu, 20 September 2026 | 18:22 WIB

Bye Warna Kalem! Tren Cewek Buah Bikin Tampilan jadi Lebih Segar

Bye Warna Kalem! Tren Cewek Buah Bikin Tampilan jadi Lebih Segar

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 18:20 WIB

Terjebak Clickbait dan Misinformasi: Ketika Kecepatan Membunuh Ketelitian Membaca

Terjebak Clickbait dan Misinformasi: Ketika Kecepatan Membunuh Ketelitian Membaca

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 18:14 WIB

Andre Taulany Nikahi Amanda Rigby, Ungkap Pernikahan Direstui Orang Tua dan Anak

Andre Taulany Nikahi Amanda Rigby, Ungkap Pernikahan Direstui Orang Tua dan Anak

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:14 WIB

5 Sunscreen Mengandung TXA untuk Memudarkan Flek Hitam Wanita

5 Sunscreen Mengandung TXA untuk Memudarkan Flek Hitam Wanita

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 18:08 WIB

Andre Taulany Akhirnya Buka Suara soal Pernikahan dengan Amanda Rigby

Andre Taulany Akhirnya Buka Suara soal Pernikahan dengan Amanda Rigby

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 18:00 WIB

Dilema Perempuan Modern: Tuntutan Harus Mandiri dan Beban untuk Selalu Terlihat 'Proper'

Dilema Perempuan Modern: Tuntutan Harus Mandiri dan Beban untuk Selalu Terlihat 'Proper'

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 17:52 WIB

×