5. Menjaga Kepatuhan
Sebagai institusi keuangan, perusahaan asuransi harus berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai regulator, OJK akan mengawasi kepatuhan perusahaan asuransi dalam menjalankan bisnisnya termasuk juga agen sebagai mitra perusahaan harus mematuhi kebijakan perusahaan asuransi dan menginformasikan dengan benar kepada nasabah mengenai kebijakan perusahan terkait polis asuransi mereka.
Salah satu wujud kepatuhan perusahaan asuransi lainnya adalah agen asuransinya sudah berlisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Agen yang sudah memiliki lisensi dari AAJI berarti sudah melewati berbagai tahapan pelatihan dari AAJI dan terus diperlengkapi kemampuannya dari perusahaan asuransi serta memiliki kecakapan sebagai agen asuransi. Agen asuransi pun hanya bisa terdaftar dalam 1 perusahaan asuransi dan terikat perjanjian dengan perusahaan asuransi tersebut.
Nah, bagi Anda yang ingin membeli produk asuransi, mulai sekarang tidak perlu lagi alergi pada agen asuransi, ya. Karena dengan mendapatkan penjelasan yang detail dari agen asuransi yang kompeten, Anda bisa mendapatkan perlindungan asuransi yang tepat sekaligus dapat melakukan perencanaan keuangan yang matang.