- Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan pejabat partai yang tersangkut hukum akan dijatuhi sanksi tegas sesuai tingkat kesalahannya.
- KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus korupsi proyek pemerintah dan jual beli jabatan pada Rabu, 29 Juli 2026.
- Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 21 orang dari tiga wilayah beserta barang bukti uang tunai sekitar dua miliar rupiah.
Suara.com - Partai Golkar angkat bicara soal terjeratnya Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro yang terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji mengatakan, setiap pejabat yang berasal dari partai berlambang pohon beringin ini bakal diberikan sanksi tegas bila melakukan perbuatan tercela. Namun hal itu disesuaikan dengan kesalahannya.
“Setiap pejabat publik dari Partai Golkar yang kena persoalan hukum, tentu akan kita berikan sanksi sesuai dengan kadar kesalahannya,” kata Sarmuji, di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (3/8/2026).
Sarmuji kemudian menjelaskan, jika Anom sebenarnya bukanlah hasil kaderisasi Partai Golkar.
Anom, kata Sarmuji berangkat dari pejabat profesional di BUMN. Kader Partai Golkar hasil pengkaderan, kata Sarmuji, merupakan Wakil Bupati Pemalang Nurkholes.
“Kalau Pak Anom itu sebenarnya adalah orang profesional ya. Awalnya dari pejabat BUMN,” kata Sarmuji.
“Justru yang kader Partai Golkar yang di struktur, itu sebenarnya adalah Wakil Bupati-nya. Wakil Bupati adalah Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kabupaten Pemalang,” imbuhnya.
Namun, sebagai partai pengusung, Sarmuji mengaku memiliki tanggung jawab untuk memagari agar tetap berjalan sesuai dalam koridor.
“Tapi siapa pun yang kita usung, mau pun kader kita atau bukan, kita punya tanggung jawab untuk juga memagari mereka supaya tetap berjalan dalam rel koridor yang seharusnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi menyandang status tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Anom keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol.
KPK mengungkapkan, perkara yang menjerat Anom berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek pemerintah daerah serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual-beli jabatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Anom diamankan dalam OTT ke-18 yang digelar KPK sepanjang 2026. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang di tiga wilayah, yakni lima orang di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Kabupaten Purworejo. Dari jumlah itu, 12 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk Anom.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.