Ada Muatan Asing di RPP UU Kesehatan?

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 06:06 WIB
Ada Muatan Asing di RPP UU Kesehatan?
Sejumlah massa saat menggelar aksi unjuk rasa 'Payung Duka' di depan Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (14/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pro dan kontra terkait godokan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Kesehatan masih terus bergulir hingga saat ini.

Sejumlah pakar pun bahkan ada yang menilai ada muatan kepentingan asing dari sejumlah pihak anti tembakau dalam penyusunan RPP tersebut.

Pakar Hukum Internasional sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI), Prof. Hikmahanto Juwana, mengungkapkan indikasi kuat bahwa terdapat kepentingan asing dalam aturan produk tembakau pada RPP Kesehatan dikarenakan isinya serupa dengan harapan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). 

”Saya mensinyalir LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) luar negeri berada di balik draf RPP Kesehatan. LSM ini sudah lama memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi FCTC,” kata dikutip Jumat (13/10/2023).

FCTC adalah perjanjian internasional yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia sebagai upaya untuk melarang total penggunaan tembakau. Muatannya terdiri dari beberapa komponen untuk mengendalikan tembakau secara eksesif, mulai dari pelarangan iklan dan promosi produk tembakau, pengenaan pajak yang tinggi untuk produk tembakau, hingga pelarangan konsumsi di tempat umum.

Pada aturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang saat ini sedang dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki isi yang serupa. Antara lain, larangan iklan produk tembakau, larangan promosi dan sponsorship, larangan penjualan rokok eceran, larangan kegiatan CSR, larangan display produk, hingga aturan kemasan minimal 20 batang per bungkus.

Melihat isi aturan tersebut, Prof. Hikmahanto menyarakan agar pemerintah mempertimbangkan apsek lain, seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, keberlanjutan sektor industri tembakau, serta penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

Perlu disadari, kata dia, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau bukan angka kecil. Nilainya mencapai 9 persen sampai 13 persen dari total penerimaan pajak negara. ”Isu kesehatan memang merupakan persoalan penting untuk jadi bahan pertimbangan dalam sebuah kebijakan publik. Namun demikian, kepentingan lain juga tidak boleh diabaikan," tegasnya.

Dengan bunyi aturan tersebut, Prof. Hikmahanto menilai industri tembakau nasional bisa sangat terganggu dan akhirnya mati. Oleh karena itu, ia menyarankan Kemenkes mengkaji ulang serta tidak terburu-buru dalam menyusun RPP Kesehatan, terutama berkaitan dengan produk tembakau.

baca juga

Senada, anggota Komisi IX DPR RI, Mukhamad Misbakhun, juga menilai aturan produk tembakau di RPP Kesehatan merupakan pelaksana dari FCTC. ”Saya menegaskan ini sudah tidak benar. Hadirnya draft RPP ini sama saja (Kemenkes) ingin menjadi pelaksana dari FCTC. Kalau diperhatikan semua konsepnya sama. Saya sampai sekarang melarang FCTC diterapkan di Indonesia,” tegasnya.

Ia juga menekankan Indonesia tidak perlu mengadopsi FCTC sebab industri tembakau di Indonesia adalah bagian dari kedaulatan ekonomi negara. Selain itu, produk tembakau juga merupakan warisan budaya dan leluhur bangsa.

“Industri tembakau merupakan ekosistem besar yang telah menciptakan jutaan lapangan kerja. Negara semestinya mengayomi salah satu kekayaan dan kebhinekaan ini. Masa yang seperti ini mau kita hilangkan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekerja Asing Asal China Meninggal, Kebakaran Pabrik Smelter Nikel di PT Kalimantan Ferro Industry,

Pekerja Asing Asal China Meninggal, Kebakaran Pabrik Smelter Nikel di PT Kalimantan Ferro Industry,

Kaltim | Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:06 WIB

Berhasrat Ingin Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Erick Thohir jadi Sorotan Media Asing

Berhasrat Ingin Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Erick Thohir jadi Sorotan Media Asing

Bola | Kamis, 12 Oktober 2023 | 08:08 WIB

Bruakkk! Mobil WNA Asal Belgia Kecelakaan di Sitobondo, Kondisinya Ringsek

Bruakkk! Mobil WNA Asal Belgia Kecelakaan di Sitobondo, Kondisinya Ringsek

Jatim | Selasa, 10 Oktober 2023 | 19:05 WIB

Terkini

7 Cara Mencuci Hijab Paris agar Tidak Berbulu, Tetap Halus seperti Baru

7 Cara Mencuci Hijab Paris agar Tidak Berbulu, Tetap Halus seperti Baru

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Room Reset, Mind Reset: Saatnya Memberi Jeda untuk Diri Sendiri

Room Reset, Mind Reset: Saatnya Memberi Jeda untuk Diri Sendiri

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Perbedaan Shio Kuda Kayu, Api, Tanah, Logam dan Air: Siapa Karakternya Paling Kuat?

Perbedaan Shio Kuda Kayu, Api, Tanah, Logam dan Air: Siapa Karakternya Paling Kuat?

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:48 WIB

Dulu Kapolres Malang saat Tragedi Kanjuruhan, Sekarang Apa Jabatan Kombes Ferli Hidayat?

Dulu Kapolres Malang saat Tragedi Kanjuruhan, Sekarang Apa Jabatan Kombes Ferli Hidayat?

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:47 WIB

Seni Berdamai dengan Kecewa: Mengapa Kita Sangat Membutuhkan 'Emotional Boundaries'

Seni Berdamai dengan Kecewa: Mengapa Kita Sangat Membutuhkan 'Emotional Boundaries'

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Misi Cetak Bintang Timnas Indonesia, HSL 2026/2027 Resmi Berlakukan Sistem Transfer

Misi Cetak Bintang Timnas Indonesia, HSL 2026/2027 Resmi Berlakukan Sistem Transfer

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:45 WIB

BNNP Sumut Buru Bandar 'Pod Getar' ke Kamboja Usai Tangkap 2 Kurir di Tanjung Balai

BNNP Sumut Buru Bandar 'Pod Getar' ke Kamboja Usai Tangkap 2 Kurir di Tanjung Balai

Sumut | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Modal Asing Masuk RI Rp 131,1 T per Oktober 2026: SBN Moncer, Saham Masih Keok

Modal Asing Masuk RI Rp 131,1 T per Oktober 2026: SBN Moncer, Saham Masih Keok

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:40 WIB

Serapan Beras Bulog Pecahkan Rekor, Tembus 4,11 Juta Ton pada Awal Oktober

Serapan Beras Bulog Pecahkan Rekor, Tembus 4,11 Juta Ton pada Awal Oktober

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Rumah TNI Jadi Markas Judol di Cijantung, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

Rumah TNI Jadi Markas Judol di Cijantung, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:37 WIB

×