Belum Tuntas, Surya Airways Ternyata Perlu Lewati Perizinan Panjang untuk Bisa Beroperasi

Achmad Fauzi

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 15:22 WIB
Belum Tuntas, Surya Airways Ternyata Perlu Lewati Perizinan Panjang untuk Bisa Beroperasi
Ilustrasi Surya Airways (Instagram/bennyrustanto)

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenub) merespon hebohnya maskapai baru Surya Airways yang akan beroperasi di dalam negeri. Kemenhub mengingatkan, pembentukan maskapai baru harus memenuhi aturam yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni menjelaskan, kekinian Surya Airways masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi. Karena masih banyak proses persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.

"Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), namun wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi," ujar Kristi dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).

Adapun, Surya Airways perlu melewati beberapa prosedur untuk mendapatkan Sertifikasi Operasi Angkutang Udara atau AOC, yang diantaranya:

  • Tahap Pra Permohonan
  • Tahap Permohonan resmi
  • Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi
  • Tahap inspeksi dan demonstrasi dan
  • Tahap Sertifikasi

Dalam hal ini, Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku.

Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan:

  1. Rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha
  2. Jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara
  3. Jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan
  4. Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi
  5. Kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.

Untuk diketahui, kewajiban pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara sebagai berikut :

baca juga

1. Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

2. Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani

3. Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

4. Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan
asuransi.

5. Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial

6. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri;

7. Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada menteri

8. Melaporkan apabila terjadi perubahan, penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada menteri

9. Memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surya Airways Bakal Mengudara, Pakai Pesawat Jenis Apa?

Surya Airways Bakal Mengudara, Pakai Pesawat Jenis Apa?

Bisnis | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 14:21 WIB

Surya Airways Sama dengan Surya Air Milik Gudang Garam?

Surya Airways Sama dengan Surya Air Milik Gudang Garam?

Bisnis | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 12:54 WIB

Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan Internasional, Ini Daftar Rutenya

Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan Internasional, Ini Daftar Rutenya

Bisnis | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 08:31 WIB

Terkini

Harga Sembako Hari Ini Serentak Naik, Cabai Rawit Tembus Rp104 Ribu!

Harga Sembako Hari Ini Serentak Naik, Cabai Rawit Tembus Rp104 Ribu!

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 10:21 WIB

Inner Child, Trauma, dan Topeng Superhero: Pelajaran dari Buku dr. Andreas

Inner Child, Trauma, dan Topeng Superhero: Pelajaran dari Buku dr. Andreas

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 10:20 WIB

Pemain Keturunan Curacao di Arsenal Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia

Pemain Keturunan Curacao di Arsenal Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 10:19 WIB

4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan

4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 10:17 WIB

Bagaimana Cara Menghilangkan YouTube Shorts dari Feed? Begini Langkah Mudahnya

Bagaimana Cara Menghilangkan YouTube Shorts dari Feed? Begini Langkah Mudahnya

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 10:16 WIB

Beda Hydrating dan Moisturizing pada Skincare, Sudah Tahu?

Beda Hydrating dan Moisturizing pada Skincare, Sudah Tahu?

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 10:16 WIB

6 Tahun Dipercaya, Sopir di Pringsewu Tega Kuras Uang Majikan Rp50 Juta demi Judi Online

6 Tahun Dipercaya, Sopir di Pringsewu Tega Kuras Uang Majikan Rp50 Juta demi Judi Online

Lampung | Kamis, 24 September 2026 | 10:14 WIB

26.386 Personel Gabungan Disiapkan Kawal 99 Kegiatan di Jakarta Hari Ini

26.386 Personel Gabungan Disiapkan Kawal 99 Kegiatan di Jakarta Hari Ini

News | Kamis, 24 September 2026 | 10:08 WIB

Kata-kata Jujur Oxford United Ikhlaskan Marselino Ferdinan ke Persija Jakarta

Kata-kata Jujur Oxford United Ikhlaskan Marselino Ferdinan ke Persija Jakarta

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 10:07 WIB

Muzakki Resmi Dicopot Usai Mundur: Menag Tunjuk Prof Amien Suyitno Jadi Plt Rektor UINSA

Muzakki Resmi Dicopot Usai Mundur: Menag Tunjuk Prof Amien Suyitno Jadi Plt Rektor UINSA

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 10:06 WIB

×