Pemulihan Ekonomi Indonesia Terhambat Sentimen Eksternal dan UU Kepailitan

Iwan Supriyatna

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 18:10 WIB
Pemulihan Ekonomi Indonesia Terhambat Sentimen Eksternal dan UU Kepailitan
Ilustrasi pailit atau bangkrut. [Shutterstock]

Suara.com - Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian dengan memulai proses transisi dari pandemi Covid-19 yang menyandera perekonomian Indonesia sejak 2020 ke endemi.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi pada 2020 sebesar -2,07%, dari tahun-tahun sebelumnya yang di atas 5%. Kemudian, berangsur-angsur perekonomian pulih dengan laju PDB sebesar 3,7% pada 2021 dan 5,31% pada 2022.

Namun, ternyata kebangkitan ekonomi dunia tak seperti yang dibayangkan karena ternyata pemulihan ekonomi berjalan lebih lambat dari yang diharapkan seiring dengan sejumlah sentimen eksternal yang menekan perekonomian, dari krisis geopolitik perang Rusia-Ukraina, tren suku bunga tinggi hingga krisis pangan dan energi. Memanasnya situasi di Gaza juga menjadi ancaman baru bagi pemulihan ekonomi.

Kondisi yang terjadi tentu berdampak negatif bagi dunia usaha. Indikasinya terlihat dari jumlah kasus kepailitan dan PKPU. Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari lima pengadilan niaga yang ada di Indonesia, pandemi Covid-19 memicu terjadinya tren peningkatan permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pada 2019, jumlah permohonan kepailitan dan PKPU tercatat hanya 435 pengajuan. Namun, jumlah permohonan meningkat drastis menjadi 635 permohonan pada 2020 dan mencapai puncaknya pada 2021 dengan 726 permohonan. Adapun, pada 2022, pengajuan permohonan mulai turun menjadi 625 dan pada 2023 (hingga 14 Oktober 2023) menjadi 563 permohonan.

Melihat data tersebut, di mana pengajuan permohonan kepailitan dan PKPU sepanjang 2023 (per pertengahan Oktober) masih lebih tinggi dari permohonan pada 2019, tentu ekonomi belum bisa dikatakan pulih sepenuhnya.

Pada saat bersamaan, tekanan dan sentimen eksternal justru makin banyak yang dikhawatirkan dapat membatasi pemulihan ekonomi nasional. Mau tidak mau, pemerintah tentu akan mengandalkan dan mengupayakan situasi dan kondisi yang kondusif di dalam negeri dengan sejumlah insentif untuk menggerakkan perekonomian di dalam negeri maupun jaminan hukum dan kepastian berusaha bagi sektor swasta.

Jaminan hukum dan kepastian berusaha ini juga menjadi salah satu ganjalan bagi kemudahan berbisnis di Indonesia, di mana berdasarkan Indeks Kemudahan Berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) yang dikeluarkan oleh World Bank, peringkat Indonesia di dunia mentok di posisi 73 sejak 2018 hingga 2020.

Di Asean saja, indeks EoDB Indonesia pada 2020 tercatat hanya 69,6, di bawah Vietnam (69,8), Brunei (70,1), Thailand (80,1), Malaysia (81,5), dan Singapura (86,2).

baca juga

Peringkat kemudahan berusaha menjadi panduan dan patokan bagi setiap investor yang hendak menanamkan modalnya pada suatu yurisdiksi. EoDB dianggap mewakili penilaian terhadap kemampuan entitas negara menjamin kemudahan akses terhadap pasar, pelindungan hak milik, dan kepastian regulasi sektor bisnis.

Pemerintah sendiri sudah menetapkan tiga poin indikator dalam program prioritas perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang termuat di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Tiga indikator itu adalah peringkat EoDB Indonesia untuk aspek penegakan kontrak, peringkat EoDB Indonesia untuk aspek penyelesaian kepailitan, dan peringkat EoDB Indonesia untuk aspek mendapatkan kredit.

Sebagai salah satu upaya untuk merealisasikan perbaikan sistem hukum itu, pemerintah juga telah mengajukan RUU tentang Perubahan atas UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024. Sayangnya, hingga kini RUU perubahan tersebut belum juga dibahas.

Aspek Ekonomi

Senior Partner dan Head of the Dispute Resolution and Restructuring & Insolvency Practice Groups Hadiputranto, Hadinoto & Partners Andi Y. Kadir mengungkapkan proses kepailitan dan PKPU tidak hanya sekedar persoalan aspek legal tetapi juga menyangkut aspek ekonomi.

“Dalam proses restrukturisasi utang, kita tak hanya membicarakan soal infrastrukturnya [UU No. 37/2004] sudah memadai atau belum, tetapi juga soal recovery rate bagi kreditur serta perusahaan [debitur] yang melalui proses PKPU sudah menjadi perusahan yang sehat atau justru malah jadi zombie company,” jelas Andi ditulis Jumat (20/10/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sektor Pertanian Masih jadi Tulang Punggung Ekonomi RI

Sektor Pertanian Masih jadi Tulang Punggung Ekonomi RI

Bisnis | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 17:51 WIB

Intip Visi-Misi Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud di Sektor Ekonomi

Intip Visi-Misi Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud di Sektor Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 10:52 WIB

Bibit Lele dari G-Creasi Jadi Inspirasi Karang Taruna Sidoarjo Majukan Ekonomi

Bibit Lele dari G-Creasi Jadi Inspirasi Karang Taruna Sidoarjo Majukan Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 07:34 WIB

Terkini

BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Holding UMi yang Genap Berusia 5 Tahun

BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Holding UMi yang Genap Berusia 5 Tahun

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 11:41 WIB

Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan

Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 11:41 WIB

33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi

33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi

Kaltim | Minggu, 13 September 2026 | 11:38 WIB

Lima Tahun Holding UMi, BRI Bangun Ekosistem Keuangan Terintegrasi

Lima Tahun Holding UMi, BRI Bangun Ekosistem Keuangan Terintegrasi

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 11:36 WIB

Apa Kandungan Moisturizer yang Harus Dihindari oleh Remaja? Ini 7 Jawabannya

Apa Kandungan Moisturizer yang Harus Dihindari oleh Remaja? Ini 7 Jawabannya

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 11:35 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 11:33 WIB

5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh

5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh

Jogja | Minggu, 13 September 2026 | 11:30 WIB

A Wild Last Boss Appeared! Season 2 Ungkap Karakter Baru dan Jadwal Tayang

A Wild Last Boss Appeared! Season 2 Ungkap Karakter Baru dan Jadwal Tayang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:30 WIB

Lima Tahun Keberadaan Holding Ultra Mikro Mampu Mendorong UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Keberadaan Holding Ultra Mikro Mampu Mendorong UMKM Naik Kelas

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 11:29 WIB

Bukan Cuma Ekonomi, Prabowo Didorong Bawa Isu Kesehatan dan Bencana di KTT BRICS

Bukan Cuma Ekonomi, Prabowo Didorong Bawa Isu Kesehatan dan Bencana di KTT BRICS

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:26 WIB

×