Cek Saldo hingga Klaim Bisa Dilakukan dari Mana Saja
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, saldo JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun.
Pencairan bisa dilakukan, jika peserta mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini berarti, peserta Program JHT bisa mengklaim manfaat JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Pengecekan saldo JHT maupun pengklaiman, kini bisa dilakukan dengan sangat mudah. Peserta tak harus ke kantor BPJS Kketenagakerjaan, karena kedua aktivitas ini bisa dilakukan dari mana saja.
Berikut Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi:
1. Download aplikasi JMO melalui PlayStore
2. Buka aplikasi JMO pada smartphone Anda
3. Buat akun dan login dengan akun yang dibuat
4. Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
5. Pada halaman "Jaminan Hari Tua", silakan pilih menu "Cek Saldo"
6. Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan, maka
saldo JHT akan ditampilkan secara detil beserta data yang dilaporkan
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan alamat e-mail dan kata sandi yang terdaftar