Formula Kenaikan UMP Tahun 2024, Wajib Berlaku Mulai Januari

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 13 November 2023 | 10:24 WIB
Formula Kenaikan UMP Tahun 2024, Wajib Berlaku Mulai Januari
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, dampak dari wabah virus COVID-19 menyebabkan sebanyak 452.657 orang harus dirumahkan dan di-PHK atau pemutusan hubungan kerja yang terdiri dari pekerja )di sektor formal dan informal. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

Suara.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 akan naik, hal ini dijamin melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan aturan tersebut, UMP ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November dalam tahun yang bersangkutan. Selain itu, kenaikan UMP akan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun 2024. Dalam pasal tersebut dijelaskan, "Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota juga ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan kenaikan upah minimum kabupaten/kota untuk tahun 2024 diumumkan pada tanggal 30 November tahun 2023.

Pasal 35 ayat (2) menyatakan, "Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan." Seperti UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota baru akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

(Shutterstock)
(Shutterstock)

Dalam aturan tersebut, kenaikan upah minimum ditentukan menggunakan formula khusus. "Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," jelas aturan tersebut.

Formula penghitungan Upah Minimum ditentukan sebagai berikut:
UM(t+1)=UM(t)+Nilai Penyesuaian UMxUM (t+1)

Untuk nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai Penyesuaian UM(t+1)={inflasi+PExα)} x UM(t)

Dalam rumus tersebut, UM(t=1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan, dan inflasi mengacu pada inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga periode September tahun berjalan (dalam persentase).

Alpha, yang merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 hingga 0,30, ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja, dengan memperhitungkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Ungkap Banyak Nyinyiran Dan Serangan Ke Dirinya: Senyumin Aja

Gibran Ungkap Banyak Nyinyiran Dan Serangan Ke Dirinya: Senyumin Aja

Kotak Suara | Senin, 13 November 2023 | 00:03 WIB

TKN Prabowo-Gibran Ungkap ASN Jateng Banyak Mengeluh Gegara Diminta Bantu Menangkan Paslon Tertentu

TKN Prabowo-Gibran Ungkap ASN Jateng Banyak Mengeluh Gegara Diminta Bantu Menangkan Paslon Tertentu

Kotak Suara | Minggu, 12 November 2023 | 23:47 WIB

Jawab Tudingan Abuse Of Power, TKN Prabowo-Gibran: Punya Pikiran Saja Tidak, Apalagi Melakukan

Jawab Tudingan Abuse Of Power, TKN Prabowo-Gibran: Punya Pikiran Saja Tidak, Apalagi Melakukan

Kotak Suara | Senin, 13 November 2023 | 02:15 WIB

Survei Indikator: Publik Tak Khawatir Politik Dinasti Di Indonesia

Survei Indikator: Publik Tak Khawatir Politik Dinasti Di Indonesia

News | Senin, 13 November 2023 | 03:55 WIB

Kegundahan Ganjar Dan Megawati Usai Putusan MKMK, PDIP Mulai Khawatir Hadapi Pemilu?

Kegundahan Ganjar Dan Megawati Usai Putusan MKMK, PDIP Mulai Khawatir Hadapi Pemilu?

Kotak Suara | Senin, 13 November 2023 | 05:35 WIB

Didukung Koalisi Besar, Analis: Prabowo-Gibran Bisa Raih Kemenangan di Pilpres 2024

Didukung Koalisi Besar, Analis: Prabowo-Gibran Bisa Raih Kemenangan di Pilpres 2024

Kotak Suara | Minggu, 12 November 2023 | 19:43 WIB

Terkini

Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI

Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:30 WIB

Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang  Gilimanuk

Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:14 WIB

Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman

Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:08 WIB

BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000  ATM & CRM

BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:41 WIB

Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik

Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:50 WIB

PNM Hadirkan Harapan Baru: Dari Satu Kegiatan, Tumbuh Mimpi Jadi Garda Pemberdayaan Ultra Mikro

PNM Hadirkan Harapan Baru: Dari Satu Kegiatan, Tumbuh Mimpi Jadi Garda Pemberdayaan Ultra Mikro

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:00 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!

Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara

Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:43 WIB

Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T

Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:33 WIB

Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia

Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:59 WIB