Formula Kenaikan UMP Tahun 2024, Wajib Berlaku Mulai Januari

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 13 November 2023 | 10:24 WIB
Formula Kenaikan UMP Tahun 2024, Wajib Berlaku Mulai Januari
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, dampak dari wabah virus COVID-19 menyebabkan sebanyak 452.657 orang harus dirumahkan dan di-PHK atau pemutusan hubungan kerja yang terdiri dari pekerja )di sektor formal dan informal. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

Suara.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 akan naik, hal ini dijamin melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan aturan tersebut, UMP ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November dalam tahun yang bersangkutan. Selain itu, kenaikan UMP akan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun 2024. Dalam pasal tersebut dijelaskan, "Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota juga ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan kenaikan upah minimum kabupaten/kota untuk tahun 2024 diumumkan pada tanggal 30 November tahun 2023.

Pasal 35 ayat (2) menyatakan, "Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan." Seperti UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota baru akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

(Shutterstock)
(Shutterstock)

Dalam aturan tersebut, kenaikan upah minimum ditentukan menggunakan formula khusus. "Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," jelas aturan tersebut.

Formula penghitungan Upah Minimum ditentukan sebagai berikut:
UM(t+1)=UM(t)+Nilai Penyesuaian UMxUM (t+1)

Untuk nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai Penyesuaian UM(t+1)={inflasi+PExα)} x UM(t)

Dalam rumus tersebut, UM(t=1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan, dan inflasi mengacu pada inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga periode September tahun berjalan (dalam persentase).

Alpha, yang merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 hingga 0,30, ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja, dengan memperhitungkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap ASN Jateng Banyak Mengeluh Gegara Diminta Bantu Menangkan Paslon Tertentu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI