Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.831

Penjelasan Single Salary PNS dan Contoh Perhitungannya Sesuai Risiko Pekerjaan

Rifan Aditya

Selasa, 14 November 2023 | 16:18 WIB
Penjelasan Single Salary PNS dan Contoh Perhitungannya Sesuai Risiko Pekerjaan
Ilustrasi uang - gaji PNS 2023 (freepik) - Penjelasan Single Salary PNS dan Contoh Perhitungannya Sesuai Risiko Pekerjaan

Suara.com - Pemerintah memberikan sinyal agar segera menerapkan gaji tunggal atau single salary bagi para pegawai negeri sipil (PNS) setelah disahkannya Undang-undang (UU) ASN. Bagaimana single salary PNS dan contoh perhitungannya?

Skema sistem penggajian tunggal bagi PNS ini akan menghapus komponen terkait tunjangan yang ada selama ini. Dengan demikian, PNS hanya akan menerima gaji pokok, namun jumlahnya lebih besar. Berikut urain lengkap tentang single salary PNS dan contoh perhitungannya.

Terkait prinsip-prinsip dasar pelaksanaan sistem pengajian single salary bagi PNS ini sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas.

Prinsip tersebut merupakan equity theory, baik itu berupa eksternal equity ataupun internal equity. Itu artinya, kompensasi bagi pekerjaan yang serupa di organisasi yang berbeda tidak lagi mendapatkan kompensasi berbeda. 

Meskipun peraturan ini belum diterapkan, namun beberapa pihak sudah banyak yang membuat kajian, terutama tentang formula perhitungannya.

Salah satunya dijelaskan pada dokumen yang termuat dalam situs resmi Pemprov Sumbar yang bertajuk "Wacana Gaji Tunggal (Single Salary) Pegawai Negeri Sipil)". Dalam buku itu dikatakan bahwa PNS hanya akan menerima gaji pokok, tapi jumlahnya lebih banyak. 

Dengan penerapan skema terbaru tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya telah dimasukkan semua menjadi satu komponen gaji pokok. Khusus bagi tunjangan jabatan maupun tunjangan fungsional, nantinya akan tetap diatur secara terpisah. 

Tetapi, terkait komponen gajinya nanti akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan serta pencapaian kinerja PNS. Adapun perhitungan gaji tersebut erat kaitannya dengan penilaian kinerja serta kesejahteraan bagi pegawai.

Artinya, sistem penggajian bagi para pegawai disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan melahirkan sistem penggajian yang adil.

baca juga

Diketahui, pemberlakuan untuk sistem gaji tunggal ini diterapkan lantaran range atau selisih dari gaji pokok PNS antar tiap golongan terendah sampai tertinggi tidak terlalu jauh. Adapun sekarang ini gaji pokok PNS sekitar Rp 1,5 juta per bulan sampai Rp 4,5 juta per bulan. 

Akibat adanya selisih gaji pokok antar tiap golongan yang perbedaannya tak terlalu jauh ini, PNS dinilai tak tergerak untuk kemudian bisa meningkatkan kinerjanya agar naik ke golongan selanjutnya. Padahal, jika melihat peraturan dari dikumen tersebut, range gaji yang idealnya terendah hingga tertinggi minimal sekitar sepuluh kali lipat. 

Selain itu, dokumen ini juga menyebutkan, bahwa dalam single salary system, total penghasilan dari PNS penerapannya mulai dari grade 1 sampai grade 17 dan untuk sejumlah golongan dikelompokkan mulai dari step satu hingga step 10. 

Contohnya, bagi PNS golongan paling tinghi yang masuk pada grade satu step 10, gaji bersih yang diterina minimal Rp.5,4 juta. Sementara, PNS yang menempati posisi grade 17 pada step yang sama, maksimalnya akan menerima gaju bersih hingga sebesar Rp 57,2 juta. 

"Tiap grade dan step akan meningkatkan besaran gaji dari hasil kinerja seorang abdi negara. Jadi sistem penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, namun didasarkan pada bobot dan grade setiap PNS," keterangan dalam dokumen itu. 

Berikut merupakan rincian terkait perbedaan antara sistem penggajian PNS sekarang dengan single salary berdasarkan peraturan yang ada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekrutmen PNS Tidak Hanya Lewat SSCASN, Kesempatan Jadi ASN Makin Mudah

Rekrutmen PNS Tidak Hanya Lewat SSCASN, Kesempatan Jadi ASN Makin Mudah

Bisnis | Selasa, 14 November 2023 | 13:56 WIB

Gaji PNS Setara Pegawai BUMN, Diharapkan Mulai Berlaku Mei 2024

Gaji PNS Setara Pegawai BUMN, Diharapkan Mulai Berlaku Mei 2024

Bisnis | Selasa, 14 November 2023 | 12:06 WIB

Anak PNS Dipastikan Bayar UKT Mahal, Begini Sambatan Para Netizen

Anak PNS Dipastikan Bayar UKT Mahal, Begini Sambatan Para Netizen

Your Say | Sabtu, 11 November 2023 | 07:50 WIB

Terkini

Suasana Khidmat Tengah Malam: Momen Presiden Prabowo Mengheningkan Cipta di Depan Makam Pahlawan

Suasana Khidmat Tengah Malam: Momen Presiden Prabowo Mengheningkan Cipta di Depan Makam Pahlawan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 07:16 WIB

Profil Kolonel Inf Priyo Handoyo, Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Profil Kolonel Inf Priyo Handoyo, Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Jejak Konsep Proklamasi yang Musnah Dibakar di Rumah Sejarah Rengasdengklok

Jejak Konsep Proklamasi yang Musnah Dibakar di Rumah Sejarah Rengasdengklok

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Antara Cinta dan Realita: Mengapa Menjauh dari Indonesia Jadi Pilihan untuk Bertahan Hidup?

Antara Cinta dan Realita: Mengapa Menjauh dari Indonesia Jadi Pilihan untuk Bertahan Hidup?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:50 WIB

Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Review Juvenile Justice: Ketika Usia Menjadi Tameng bagi Pelaku Kejahatan

Review Juvenile Justice: Ketika Usia Menjadi Tameng bagi Pelaku Kejahatan

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:38 WIB

Rezeki Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Finansialnya Makin Hoki pada 17 hingga 23 Agustus 2026

Rezeki Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Finansialnya Makin Hoki pada 17 hingga 23 Agustus 2026

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:35 WIB

35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus

35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto

Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:19 WIB

×