Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.905,620
LQ45 668,634
Srikehati 330,295
JII 446,889
USD/IDR 17.410

10 Kota/Kabupaten dengan Prediksi UMK Terendah Tahun 2024

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 15 November 2023 | 16:13 WIB
10 Kota/Kabupaten dengan Prediksi UMK Terendah Tahun 2024
ilustrasi upah (freepik)

Suara.com - Hingga penghujung tahun 2023 artinya akan ada pengumuman mengenai kisaran perubahan upah minimum provinsi yang akan diumumkan. Bersamaan dengan itu, tidak sedikit yang sudah mulai memetakan perkiraan 10 kota/kabupaten UMK terendah tahun 2024 mendatang, untuk berbagai keperluan studi dan perencanaan karir kedepannya.

Sebelumnya, penentuan kenaikan upah minimum provinsi mulai memasuki titik terang. Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kenaikan UMP 2024

Dengan berlakunya peraturan tersebut, dipastikan akan ada kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ida Fauziyah, selaku Menteri Ketenagakerjaan, melalui sebuah siaran pers dari Biro Humas Kemnaker.

Melalui PP tersebut, dasar penetapan UMP tahun 2024 dan seterusnya telah dimiliki. Kepastian adanya kenaikan upah minimum didapatkan dari penetapan formula upah minimum dalam PP nomor 51 tahun 2023, yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Penetapan kemudian akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2023 untuk upah minimum provinsi, dan 30 November 2023 untuk upah minimum kota/kabupaten.

Tuntutan Buruh, 15%

Bersamaan dengan pembahasan ini, kaum buruh mengajukan tuntutan bahwa kenaikan upah minimum ini idealnya ada di angka 15%. Hal ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, yang menurut kaum buruh dirasa masih masuk akal.

Tentu angka 15% untuk pemilik usaha akan menjadi angka yang cukup besar, mengingat industri dan bisnis sekarang ini masih dalam tahap geliat bangkit pasca pandemi yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Namun demikian hal ini bukan tidak mungkin terjadi, karena pemerintah telah menggunakan formula yang dirasa paling ideal untuk memenuhi tuntutan buruh, dan mempertimbangkan kondisi ekosistem bisnis yang ada sekarang ini.

Perkiraan 10 Kota/Kabupaten dengan UMK Terendah

Jika berbicara mengenai perkiraan 10 kota/kabupaten UMK terendah mungkin acuan paling masuk akal akan berdasarkan pada perkiraan UMP yang ditetapkan dalam waktu dekat ini. Jawa Tengah masih menjadi provinsi dengan UMP terendah, pada Rp1,958,169,69 pada 2023.

Jika benar terjadi kenaikan sebesar 15%, maka angkanya akan menjadi Rp2,251,894,34 dan masih terkecil dibandingkan dengan provinsi lain. Maka bukan tak mungkin UMK kabupaten/kota terendah masih ada di provinsi ini. Namun ternyata ketika dilihat lagi, terdapat beberapa daerah lain di luar Jawa Tengah dengan UMK yang kecil.

Kira-kira berikut 10 kota/kabupaten dengan UMK terendah di tahun 2024, mengacu pada perkiraan yang ada.

  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Sragen
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Bangkalan
  • Kabupaten Magetan

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa UMR Jogja? Viral Cintai Saya Sepanjang Durasi, Pria Rela Nabung 6 Bulan Buat Puaskan Hasrat

Berapa UMR Jogja? Viral Cintai Saya Sepanjang Durasi, Pria Rela Nabung 6 Bulan Buat Puaskan Hasrat

Lifestyle | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 20:23 WIB

5 Fakta Kelam di Balik Cerita Cintai Saya Sepanjang Durasi, Ada Jeritan Penerima UMR Jogja

5 Fakta Kelam di Balik Cerita Cintai Saya Sepanjang Durasi, Ada Jeritan Penerima UMR Jogja

Lifestyle | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 12:33 WIB

UMP Mau Naik Tahun Depan, Jadi Berapa?

UMP Mau Naik Tahun Depan, Jadi Berapa?

Bisnis | Senin, 16 Oktober 2023 | 15:46 WIB

125 UMK Sorong Binaan PNM Terima NIB dari Kemeninves

125 UMK Sorong Binaan PNM Terima NIB dari Kemeninves

Bisnis | Kamis, 12 Oktober 2023 | 20:50 WIB

Pemerintah Didesak Buruh Naikan Upah Minimum 15% pada 2024

Pemerintah Didesak Buruh Naikan Upah Minimum 15% pada 2024

Bisnis | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 13:48 WIB

Cinta Laura Ungkap Alasan Malas Membeli Barang Branded

Cinta Laura Ungkap Alasan Malas Membeli Barang Branded

Entertainment | Kamis, 05 Oktober 2023 | 17:29 WIB

Terkini

Rupiah Anjlok Rp17.500 per Dolar AS, Suku Bunga Berpotensi Naik

Rupiah Anjlok Rp17.500 per Dolar AS, Suku Bunga Berpotensi Naik

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:03 WIB

LPEM FEB UI: Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen dari BPS Meragukan, Ada Data Tak Logis

LPEM FEB UI: Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen dari BPS Meragukan, Ada Data Tak Logis

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:47 WIB

Hindari Saham-saham Ini Jelang Rebalancing MSCI

Hindari Saham-saham Ini Jelang Rebalancing MSCI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:47 WIB

Loker BUMN: BRI Buka Lowongan Hingga Juli 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar

Loker BUMN: BRI Buka Lowongan Hingga Juli 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:32 WIB

Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden

Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:09 WIB

Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I

Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:04 WIB

Intip Kisi-kisi Rebalancing MSCI

Intip Kisi-kisi Rebalancing MSCI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:47 WIB

Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:07 WIB

Profil Dyastasita WB: Juri LCC MPR yang Viral, LHKPN Miliknya Tak Punya Kendaraan

Profil Dyastasita WB: Juri LCC MPR yang Viral, LHKPN Miliknya Tak Punya Kendaraan

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:06 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp18.000

Rupiah Bisa Tembus Rp18.000

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:34 WIB