Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.905,620
LQ45 668,634
Srikehati 330,295
JII 446,889
USD/IDR 17.410

Para Gubernur Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Umumkan Upah Minimum

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 21 November 2023 | 09:39 WIB
Para Gubernur Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Umumkan Upah Minimum
Ilustrasi kenaikan upah minimum Kabupaten Jawa Tengah 2023 (pixabay.com)

Suara.com - Pemerintah mengingatkan agar para Gubernur seluruh provinsi tidak lupa untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Pengumuman UMP ini oleh Gubernur paling lambat pada, hari ini 21 November 2023.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 " ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Menaker mengatakan, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah. Bahkan, dirinya mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan  isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," imbuh dia.

Ida membeberkan ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1  tahun. Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut. 

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1  tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). 

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Tahun 2024 Sulit Terealisasi Jika Tak Sesuai Aturan

Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Tahun 2024 Sulit Terealisasi Jika Tak Sesuai Aturan

Bisnis | Selasa, 21 November 2023 | 09:17 WIB

Pemerintah Jamin Upah Minimum Tidak Turun Meski Pertumbuhan Ekonomi Negatif

Pemerintah Jamin Upah Minimum Tidak Turun Meski Pertumbuhan Ekonomi Negatif

Bisnis | Kamis, 16 November 2023 | 14:40 WIB

10 Kota/Kabupaten dengan Prediksi UMK Terendah Tahun 2024

10 Kota/Kabupaten dengan Prediksi UMK Terendah Tahun 2024

Bisnis | Rabu, 15 November 2023 | 16:13 WIB

Terkini

Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital

Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 10:15 WIB

Indri Wahyuni Juri LCC MPR  Viral, Gaji dan Kekayaannya Bikin Publik Melongo

Indri Wahyuni Juri LCC MPR Viral, Gaji dan Kekayaannya Bikin Publik Melongo

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 09:58 WIB

Harga Minyak Brent dan WTI Bergerak Tipis, Damai ASIran Kembali Gagal

Harga Minyak Brent dan WTI Bergerak Tipis, Damai ASIran Kembali Gagal

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 09:52 WIB

Rekor Buruk, Rupiah Sentuh Level Rp17.500 per Dolar AS

Rekor Buruk, Rupiah Sentuh Level Rp17.500 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 09:43 WIB

Emas Antam Tiba-tiba Lompat Tinggi, Harga Tembus Rp 2.859.000/Gram

Emas Antam Tiba-tiba Lompat Tinggi, Harga Tembus Rp 2.859.000/Gram

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 09:21 WIB

BEI Ungkap Risiko Saham Indonesia Keluar dari MSCI, Investor Diminta Siap Hadapi Pil Pahit

BEI Ungkap Risiko Saham Indonesia Keluar dari MSCI, Investor Diminta Siap Hadapi Pil Pahit

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 09:19 WIB

Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI, IHSG Dibuka Menghijau ke Level 6.946

Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI, IHSG Dibuka Menghijau ke Level 6.946

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 09:14 WIB

Saham-saham Paling Banyak Diborong dan Dijual Asing Jelang Pengumuman MSCI

Saham-saham Paling Banyak Diborong dan Dijual Asing Jelang Pengumuman MSCI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 09:08 WIB

Gegara MSCI dan Perang, IHSG Telah Merosot 20,14% Sejak Awal Tahun

Gegara MSCI dan Perang, IHSG Telah Merosot 20,14% Sejak Awal Tahun

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:49 WIB

Pamer Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Purbaya Bandingkan Kinerja dengan Sri Mulyani

Pamer Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Purbaya Bandingkan Kinerja dengan Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:43 WIB