Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ini Kriteria-kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Langsung Jadi PPPK

Achmad Fauzi

Jum'at, 24 November 2023 | 16:58 WIB
Ini Kriteria-kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Langsung Jadi PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut ialah keberadaan tenaga honorer yang dihapus paling lembat Desember 2024. Namun demikian, Menteri PAN-RB Abdullaj Azwar Anas menjamin, ketentuan baru tersebut tidak membuat banyak PHK di pekerja no-ASN at tenaga honorer.

Caranya dengan Azwar Anas menerbitkan, Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional. Dalam aturan itu, tenaga honorer bisa dijadikan langsung sebagai pegawai pemerintah denngan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terdapat dua kategori tenaga honorer yang bisa langsung diangkat sebagai PPPK yaitu eks THK-II dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.

Setidaknya, Azwar Anas memberikan kuota sebanyak 80 persen khusus untuk dua kategori tersebut. Sisa kuota 20 persen dibuka untuk umum di mana kelulusannya sesuai Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.

"Telah disiapkan kuota 80% untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik," ujar Anas yang dikutip, Jumat (24/11/2023).

"Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK," jelas dia.

Meski dapat privilage, namun tenaga hononer wajib memenuhi persyaratan agar bisa langsung menyandang sebagai PPPK. Adapun, berikut syarat yang dipenuhi tenaga honorer sesuao dengan Kepmen PAN-RB Nomor 648/2023:

1. Wajib miliki pengalaman di bidang yang sesuai jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan

baca juga
  • Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula
  • Minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda
  • Minimal 5 tahun untuk jenjang ahli madya
  • Minimal 7 tahun untuk jenjang ahli utama

2. Buat jabatan fungsional dosen, harus memiliki pengalaman dengan ketentuan;

  • Minimal 2 tahun untuk jenjang asisten ahli
  • Minimal 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor
  • Minimal 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor
  • Minimal 5 tahun pada jenjang lektor kepala

3. Memiliki surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja untuk membuktikan pengalaman di atas

4. Mengikuti pendaftaran dan seleksi melalui SSCASN yang diselenggarakan BKN

5. Lulus seleksi administrasi dan kompetensi sesuai ketetapan yang ada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keuntungan Bagi ASN/PNS yang Mau Pindah ke IKN Nusantara Tahun 2024

Keuntungan Bagi ASN/PNS yang Mau Pindah ke IKN Nusantara Tahun 2024

Bisnis | Selasa, 21 November 2023 | 13:52 WIB

Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN, Ini Syarat-syaratnya

Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN, Ini Syarat-syaratnya

Bisnis | Senin, 20 November 2023 | 15:18 WIB

Pemerintah Buka Lowongan 1,3 Juta ASN di 2024

Pemerintah Buka Lowongan 1,3 Juta ASN di 2024

Bisnis | Rabu, 08 November 2023 | 11:38 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×