Hingga Rp5 Miliar
Syarat Agunan:
- Agunan merupakan rumah tinggal tapak.
- Agunan properti harus sudah bersertifikat SHM/SHGB atas nama calon debitur/pasangan menikah yang sah/orang tua kandung/anak kandung.
- Agunan properti dihuni oleh Calon debitur.
- Agunan properti harus berada di lokasi strategis/ komplek perumahan.
Kelengkapan Dokumen Yang harus Dipenuhi
- Formulir Permohonan(diisi dan ditandatangani)
- Foto copy KTP yang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA
Baca Juga: Kelebihan BRImo: Super App Perbankan BRI yang Praktis dan Aman
- Foto copy Kartu Keluarga