ASDP Ingatkan Penumpang Kapal Penyeberangan Miliki Tiket Sebelum ke Pelabuhan

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 19 Desember 2023 | 14:20 WIB
ASDP Ingatkan Penumpang Kapal Penyeberangan Miliki Tiket Sebelum ke Pelabuhan
Kapal ASDP di Pelabuhan Labuan Bajo.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Adanya peningkatan kapasitas dermaga ini akan memungkinkan kapal-kapal dengan muatan yang lebih besar dapat sandar, seperti Jatra II yang sudah siap beroperasi sejak 15 Desember 2023," jelasnya.

Selain itu, pada layanan Natal dan Tahun Baru kali ini, sebagai upaya untuk optimalisasi layanan penyeberangan di Lintas Ketapang-Gilimanuk, mulai tanggal 15 Desember 2023 s.d 6 Januari 2024 dilakukan pengalihan layanan angkutan penyeberangan yang semula Lintas Ketapang (Banyuwangi) - Lembar (NTB) menjadi Lintas Jangkar (Situbondo) - Lembar (NTB). Dengan demikian selama periode tersebut Pelabuhan Penyeberangan Ketapang hanya akan terfokus untuk melayani pengguna jasa yang akan menuju Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk di Provinsi Bali.

Selain pengalihan layanan di atas, ASDP juga telah menambah kapasitas pelabuhan dengan mempersiapkan Dermaga Bulusan yang terletak disebelah Pelabuhan Ketapang.

Untuk meningkatkan kelancaran operasional dan pelayanan di Pelabuhan Ketapang, akan dilakukan rekayasa pengalihan layanan yang semula layanan LCM Ketapang - LCM Gilimanuk menjadi Dermaga Bulusan - LCM Gilimanuk dimana di Dermaga Bulusan tersebut akan difokuskan untuk kendaraan angkutan barang (truk) yang akan menyeberang ke Pulau Bali.

"Pemisahan kendaraan penumpang dan barang ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas operasional dan pelayanan di Pelabuhan Ketapang," imbh Selvy.

Skema lainnya yang juga akan diterapkan di Natal 2023 & Tahun Baru 2024 ini adalah pelaksanaan delaying system dan bufferzone di 4 pelabuhan utama ASDP. Adapun titik yang akan dijadikan bufferzone adalah sebagai berikut: 


1. Arah Pelabuhan Merak: Rest Area KM 43, KM 68, Exit Tol Merak, Hotel Pesona Merak, dan Lahan PT Munic Line;
2. Arah Pelabuhan Bakauheni: Rest Area KM 87A, KM 49A, KM 20A, dan Ex. Agribisnis di Jalur Arteri;
3. Arah Pelabuhan Ketapang: Terminal Sritanjung, Grand Watudodol, Lapangan Bola Areba;
4. Arah Pelabuhan Gilimanuk: Terminal Kargo & UPPKB Cekik.

Sehubungan dengan itu, Shelvy kembali meminta pengguna jasa yang menggunakan kendaraan dan hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk untuk memperhatikan batasan area pembelian tiket kapal _ferry_.

"Batasan radius ini sudah berlaku dan diharapkan hal ini menjadi perhatian bagi pengguna jasa. Kami mohon kerjasama pengguna jasa agar membeli tiket paling lambat H-1 keberangkatan untuk memperlancar arus lalu lintas menuju pelabuhan," kata dia.

Baca Juga: Amankan Libur Natal dan Tahun Baru, BRI Siapkan Uang Tunai Rp 25,2 Triliun

Berikut adalah area batasan pembelian tiket ferizy:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI