Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pertamina dan Polisi Ungkap Modus Penimbunan BBM Subsidi dengan Truk Modifikasi

M Nurhadi

Minggu, 24 Desember 2023 | 06:39 WIB
Pertamina dan Polisi Ungkap Modus Penimbunan BBM Subsidi dengan Truk Modifikasi
sebagai Ilustrasi-Dua Warga Aceh Timur Ditangkap Gegara Angkut BBM Subsidi Pakai Tandon Air. [Antara]

Suara.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jambi telah mengungkap pola penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi di bawah pimpinan Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Prasetya Yana Wisesa Suprianto, bersama Sales Branch Manager I Retail Jambi, Fajar Wasis Satrio Utomo, telah berhasil menangkap pelaku penimbun BBM subsidi di salah satu SPBU Kota Jambi.

Dalam razia yang dilakukan, Pertamina bersama Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan empat kendaraan yang sedang menunggu untuk mengisi BBM jenis Biosolar.

“Oknum penyalahguna tersebut menggunakan truk dengan tangki yang telah dimodifikasi agar volume tangki menjadi lebih besar dan dapat menampung 200 liter per harinya. Selain itu, kendaraan tersebut juga menggunakan nopol dan QR Code yang berbeda,” kata dia, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Pertamina mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jambi saat melakukan razia di SPBU Kota Jambi serta mengamankan oknum penyalahgunaan BBM Subsidi.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak," ujarnya, via Antara.

Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.

Masyarakat diharapkan tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menetapkan sanksi tegas terhadap penimbun, baik itu perusahaan maupun individu, yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi oleh pemerintah dapat dikenai pidana penjara dengan maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

baca juga

Dalam hal masyarakat menemukan tanda-tanda kecurangan, disarankan untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, demikian diungkapkan Nikho.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pastikan Pasokan Energi, Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga Tinjau Langsung Kesiapan Layanan

Pastikan Pasokan Energi, Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga Tinjau Langsung Kesiapan Layanan

Bisnis | Sabtu, 23 Desember 2023 | 12:19 WIB

Pantau Kelancaran Libur Nataru Tahun Ini, Pertamina dan Polda Banten Pastikan SPBU Tol Tangerang-Merak Cukup Pasokan BBM

Pantau Kelancaran Libur Nataru Tahun Ini, Pertamina dan Polda Banten Pastikan SPBU Tol Tangerang-Merak Cukup Pasokan BBM

Otomotif | Sabtu, 23 Desember 2023 | 08:20 WIB

Tanah Dibeli Pertamina, Ganti Untung Bisa Mencapai Miliaran? Begini Cara Hitungannya

Tanah Dibeli Pertamina, Ganti Untung Bisa Mencapai Miliaran? Begini Cara Hitungannya

Bisnis | Jum'at, 22 Desember 2023 | 09:35 WIB

Komitmen Jalankan Ekonomi Hijau, Pertamina Patra Niaga Raih 12 PROPER Emas dan 44 PROPER Hijau di Tahun 2023

Komitmen Jalankan Ekonomi Hijau, Pertamina Patra Niaga Raih 12 PROPER Emas dan 44 PROPER Hijau di Tahun 2023

News | Kamis, 21 Desember 2023 | 18:04 WIB

Gelar Balapan Pertama Kali, Pertamina Enduro RSV Racing Championship 2023 Banjir Peserta dan Berikan Temuan Menarik Ini

Gelar Balapan Pertama Kali, Pertamina Enduro RSV Racing Championship 2023 Banjir Peserta dan Berikan Temuan Menarik Ini

Otomotif | Kamis, 21 Desember 2023 | 12:51 WIB

Implementasikan ESG, Subholding Upstream Pertamina Raih Proper Emas

Implementasikan ESG, Subholding Upstream Pertamina Raih Proper Emas

Bisnis | Kamis, 21 Desember 2023 | 09:55 WIB

Terkini

Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka

Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 22:44 WIB

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 21:57 WIB

Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru

Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 21:06 WIB

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:34 WIB

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:10 WIB

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:50 WIB

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:37 WIB

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:32 WIB

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:26 WIB

×