Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.267,880
LQ45 625,790
Srikehati 305,028
JII 377,806
USD/IDR 17.830

Cara Hitung Pajak Dana Pensiun, Mudah dan Praktis!

M Nurhadi

Selasa, 09 Januari 2024 | 18:13 WIB
Cara Hitung Pajak Dana Pensiun, Mudah dan Praktis!
Perbandingan Uang Pensiun DPR, PNS, dan Menteri - Ilustrasi Uang Pensiunan (Freepik/Skata)

Suara.com - Anda sudah siap – siap dana pensiun? Ternyata dana jenis ini juga akan dikenai pajak. Cara hitung pajak dana pensiun bisa dilakukan dengan kalkulator pajak dana pensiun. Berikut rinciannya seperti dilansir dari online-pajak.com. 

1. Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 = 0%

2. Penghasilan bruto Rp50.000.000 – Rp100.000.000 = 5%

3. Penghasilan bruto Rp100.000.000 – Rp500.000.000 = 15% 

4. Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000 = 25% 

Simulasi penghitungan pajak dana pensiun bisa dilakukan dengan langkah – langkah berikut ini. 

Budi mendapat pesangon senilai Rp300.000.000 yang dibayarkan sekaligus oleh perusahaan. Bagaimana perhitungan pajak pesangon Budi? 

Jumlah Pesangon: Rp300.000.0000

Perhitungan pajak pesangon: 

baca juga

0%   x Rp50.000.000   =                     0

5%   x Rp50.000.000   = Rp  2.500.000

15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000

____________________________________

                                        Rp32.500.000

Jadi, jumlah pajak pesangon yang harus dibayar oleh Budi adalah Rp32.500.000. 

Nominal Pensiun PNS

Dalam pidato kenegaraan Agustus 2023 lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan bahwa uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik 12 persen mulai 2024. Gaji para pensiunan PNS ini akan ditransfer langsung via Taspen. 

Gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS. 

1. PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00. 

2. PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00. 

3. PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00. 

4. PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.

Sedangkan untuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda, adlaah sebagai berikut: 

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00. 

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00.

Selain itu, bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal juga mendapatkan gaji pokok, sebagai berikut: 

1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00. 

2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00. 

3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 - Rp3.453.300,00. 

4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 - Rp4.243.600,00.

Melansir taspen.co.id, Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. 

Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go). Dalam perkembangannya pembayaran pensiun PNS selain dari APBN juga bersumber dari sharing Program Pensiun PNS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, saat ini sudah kembali ke 100% APBN.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kini Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi SIGNAL Bisa Via BRImo

Kini Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi SIGNAL Bisa Via BRImo

Bisnis | Selasa, 09 Januari 2024 | 14:05 WIB

Bayar Pajak Sepeda Motor dari Rumah dengan BRImo, Tak Perlu Datang ke Samsat

Bayar Pajak Sepeda Motor dari Rumah dengan BRImo, Tak Perlu Datang ke Samsat

Otomotif | Senin, 08 Januari 2024 | 17:40 WIB

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Foto | Senin, 08 Januari 2024 | 16:29 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Lewat BRImo, Praktis dan Mudah

Bayar Pajak Kendaraan Lewat BRImo, Praktis dan Mudah

Bri | Senin, 08 Januari 2024 | 15:16 WIB

Deretan Aksi Flexing Hanum Mega: Pamer Duit sampai Dilirik Ditjen Pajak

Deretan Aksi Flexing Hanum Mega: Pamer Duit sampai Dilirik Ditjen Pajak

Lifestyle | Sabtu, 06 Januari 2024 | 17:56 WIB

Detik-Detik Penangkapan Saipul Jamil, Lagi Asyik Naik Toyota Rush, Kok Pakai Jalur TransJakarta?

Detik-Detik Penangkapan Saipul Jamil, Lagi Asyik Naik Toyota Rush, Kok Pakai Jalur TransJakarta?

Otomotif | Sabtu, 06 Januari 2024 | 14:44 WIB

Terkini

DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project

DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!

Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026

Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan

Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula

Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:12 WIB

BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan

BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal

Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda

Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda

Jogja | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:04 WIB

Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong

Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah

Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:51 WIB

×