Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Diprotes Inul dan Hotman Paris, Kemenkeu: Pajak Hiburan Dukung Wisata Daerah

M Nurhadi

Selasa, 16 Januari 2024 | 19:20 WIB
Diprotes Inul dan Hotman Paris, Kemenkeu: Pajak Hiburan Dukung Wisata Daerah
Inul Daratista [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penerapan pajak hiburan merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memajukan sektor pariwisata di daerah.

Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengurangi tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada jasa kesenian dan hiburan secara umum, mengubahnya dari 35 persen menjadi 10 persen.

"Ada penurunan tarif PBJT yang ditetapkan, karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah," ujar Lydia pada Selasa (16/1/2024).

Sebelumnya, beberapa selebriti seperti Inul Daratista dan Hotman Paris mengkritik rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak hiburan, menyatakan bahwa kenaikan yang signifikan dapat merugikan pengusaha dan pelanggan.

Inul menyampaikan keheranannya atas rencana tersebut, sementara Hotman Paris menilai pungutan pajak sebesar 40 persen terlalu tinggi dan berpotensi merugikan usaha.

Tarif PBJT atau pajak hiburan sebesar 35 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Penurunan tarif tersebut dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya, seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.

Terdapat 12 jenis hiburan dan kesenian yang terkena tarif PBJT, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

baca juga

Khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, besaran tarif yang diterapkan yaitu batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.

“Penetapan tarif, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” jelas Lydia, dikutip dari Antara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perda Resmi Diteken Heru Budi, Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen!

Perda Resmi Diteken Heru Budi, Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen!

News | Selasa, 16 Januari 2024 | 18:13 WIB

Inul Geram Banyak Rumah di Pondok Indah Dijual Gegara Pajaknya Mahal, Apa Benar?

Inul Geram Banyak Rumah di Pondok Indah Dijual Gegara Pajaknya Mahal, Apa Benar?

Bisnis | Selasa, 16 Januari 2024 | 14:33 WIB

Pajak Usaha Spa Terlalu Tinggi, PHRI Bali Harap Aturan Pajak Direvisi Melalui MK

Pajak Usaha Spa Terlalu Tinggi, PHRI Bali Harap Aturan Pajak Direvisi Melalui MK

Bisnis | Selasa, 16 Januari 2024 | 13:50 WIB

Gibran Mau Jadi Trending di Debat Cawapres? Ini 3 Kostum yang Bisa Dipakai: Kaos Inul atau Boruto

Gibran Mau Jadi Trending di Debat Cawapres? Ini 3 Kostum yang Bisa Dipakai: Kaos Inul atau Boruto

News | Selasa, 16 Januari 2024 | 11:21 WIB

Inul Daratista Pusing Pajak Usaha Akan Dinaikan, Ternyata Punya Kekayaan Segini

Inul Daratista Pusing Pajak Usaha Akan Dinaikan, Ternyata Punya Kekayaan Segini

Lifestyle | Selasa, 16 Januari 2024 | 11:30 WIB

Ngeluh Pajak Hiburan, Inul Berakhir Diserang Warganet: Dulu Mbak Dukung Omnibus...

Ngeluh Pajak Hiburan, Inul Berakhir Diserang Warganet: Dulu Mbak Dukung Omnibus...

Lifestyle | Selasa, 16 Januari 2024 | 10:01 WIB

Terkini

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:32 WIB

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:12 WIB

×