Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Inul Geram Banyak Rumah di Pondok Indah Dijual Gegara Pajaknya Mahal, Apa Benar?

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 16 Januari 2024 | 14:33 WIB
Inul Geram Banyak Rumah di Pondok Indah Dijual Gegara Pajaknya Mahal, Apa Benar?
Inul Darastita (instagram)

Suara.com - Penyanyi dangdut Inul Daratista kembali berbicara terkait soal pajak. Setelah pajak hiburan, dirinya kembali mengutarakan biaya pajak rumah di kawasan elit Pondok Indah.

Lewat akun instagram resminya @inul.d, pemilik gerai karaoke Inul Vista ini menyebut, banyak rumah di Pondok Indah yang dijual akibat biaya pajak yang tinggi.

"Nih, Pondok Indah teman2 sy byk yg nawarin rumahe dijual, gak kuat mbayar pajak rumah yg selangit!! Yang duitnya banyak bodo amat lihat kita nangis darah. Sampe beneran naik nih pajak.... kalian bukanlah wakil rakyat tapi pembunuh rakyat!!!" tulis Inul dalam unggahannya di Instagram yang dikutip, Selasa (16/1/2024).

Atas pernyataan Inul tersebut, Suara.com mencoba menghitung besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Pondok Indonesia. Berdasarkan data dari RUmah 123, besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekitar Rp 29 juta per m2.

Adapun, PBB akan dipungut oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta. BPRD memungut PBB sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dalam aturan tersebut mengatur subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan tarif PBB-P2. Terdapat empat tarif PBB-P2 yang berlaku berdasarkan Perda tersebut, yaitu tarif 0,01% untuk properti dengan NJOP < Rp 200 juta).

Kemudian, tarif 0,1% untuk NJOP Rp 200 juta sampai dengan Rp 2 miliar, tarif 0,2% untuk NJOP Rp 2 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, dan tarif 0,3% untuk NJOP Rp 10 miliar atau lebih.

Untuk menghitung PBB, besarannya akan dipotong dari total nilai jual kena pajak (NJKP). Besaran NJKP diperoleh dari nilai jual objek pajak (NJOP) dikurangi NJOP tidak kena pajak alias (NJOPTKP).

Perhitungan NJOP dan NJOPTKP ini akan ditentukan oleh pemerintah daerah, di mana nilai NJOP akan diperbaharui setiap tahunnya oleh pemerintah daerah.

Dalam contoh kasus rumah yang dijual di Pondok Indah, terdapat rumah yang dijual dengan luas tanah 2.722 m2 dengan nilai per meternya Rp 29,22 juga. Jika dikalikan maka nilai NJOP rumah tersebut sebesar Rp 79,54 miliar.

Karena nilai NJOP itu di atas Rp 10 miliar maka dikenakan tarif 0,3%, sehingga jika dikalikan maka NJKPnya sebesar Rp 238,63 juta.

Kemudian dikurangin dengan pengurangan atau pembetulan pengenaan Rp 35,79 juta, maka nilai PBB-nya dari rumah mewah di Pondok Indah yang dijual tersebut sebesar Rp 202,83 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pajak Usaha Spa Terlalu Tinggi, PHRI Bali Harap Aturan Pajak Direvisi Melalui MK

Pajak Usaha Spa Terlalu Tinggi, PHRI Bali Harap Aturan Pajak Direvisi Melalui MK

Bisnis | Selasa, 16 Januari 2024 | 13:50 WIB

6 Fakta Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Inul hingga Hotman Paris Protes, Siapa Saja yang Kena Imbas?

6 Fakta Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Inul hingga Hotman Paris Protes, Siapa Saja yang Kena Imbas?

Bisnis | Senin, 15 Januari 2024 | 21:02 WIB

IHSG Ditutup Melemah, Pengamat Khawatir Dampak Negatif Kenaikan Pajak

IHSG Ditutup Melemah, Pengamat Khawatir Dampak Negatif Kenaikan Pajak

Bisnis | Senin, 15 Januari 2024 | 16:49 WIB

Terkini

Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI

Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 18:19 WIB

Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI

Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 17:08 WIB

Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya

Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 15:12 WIB

Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak

Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 10:09 WIB

Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global

Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:39 WIB

Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel

Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:24 WIB

Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi

Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:11 WIB

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 06:17 WIB

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB