Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Inul Geram Banyak Rumah di Pondok Indah Dijual Gegara Pajaknya Mahal, Apa Benar?

Achmad Fauzi

Selasa, 16 Januari 2024 | 14:33 WIB
Inul Geram Banyak Rumah di Pondok Indah Dijual Gegara Pajaknya Mahal, Apa Benar?
Inul Darastita (instagram)

Suara.com - Penyanyi dangdut Inul Daratista kembali berbicara terkait soal pajak. Setelah pajak hiburan, dirinya kembali mengutarakan biaya pajak rumah di kawasan elit Pondok Indah.

Lewat akun instagram resminya @inul.d, pemilik gerai karaoke Inul Vista ini menyebut, banyak rumah di Pondok Indah yang dijual akibat biaya pajak yang tinggi.

"Nih, Pondok Indah teman2 sy byk yg nawarin rumahe dijual, gak kuat mbayar pajak rumah yg selangit!! Yang duitnya banyak bodo amat lihat kita nangis darah. Sampe beneran naik nih pajak.... kalian bukanlah wakil rakyat tapi pembunuh rakyat!!!" tulis Inul dalam unggahannya di Instagram yang dikutip, Selasa (16/1/2024).

Atas pernyataan Inul tersebut, Suara.com mencoba menghitung besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Pondok Indonesia. Berdasarkan data dari RUmah 123, besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekitar Rp 29 juta per m2.

Adapun, PBB akan dipungut oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta. BPRD memungut PBB sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dalam aturan tersebut mengatur subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan tarif PBB-P2. Terdapat empat tarif PBB-P2 yang berlaku berdasarkan Perda tersebut, yaitu tarif 0,01% untuk properti dengan NJOP < Rp 200 juta).

Kemudian, tarif 0,1% untuk NJOP Rp 200 juta sampai dengan Rp 2 miliar, tarif 0,2% untuk NJOP Rp 2 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, dan tarif 0,3% untuk NJOP Rp 10 miliar atau lebih.

Untuk menghitung PBB, besarannya akan dipotong dari total nilai jual kena pajak (NJKP). Besaran NJKP diperoleh dari nilai jual objek pajak (NJOP) dikurangi NJOP tidak kena pajak alias (NJOPTKP).

Perhitungan NJOP dan NJOPTKP ini akan ditentukan oleh pemerintah daerah, di mana nilai NJOP akan diperbaharui setiap tahunnya oleh pemerintah daerah.

baca juga

Dalam contoh kasus rumah yang dijual di Pondok Indah, terdapat rumah yang dijual dengan luas tanah 2.722 m2 dengan nilai per meternya Rp 29,22 juga. Jika dikalikan maka nilai NJOP rumah tersebut sebesar Rp 79,54 miliar.

Karena nilai NJOP itu di atas Rp 10 miliar maka dikenakan tarif 0,3%, sehingga jika dikalikan maka NJKPnya sebesar Rp 238,63 juta.

Kemudian dikurangin dengan pengurangan atau pembetulan pengenaan Rp 35,79 juta, maka nilai PBB-nya dari rumah mewah di Pondok Indah yang dijual tersebut sebesar Rp 202,83 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pajak Usaha Spa Terlalu Tinggi, PHRI Bali Harap Aturan Pajak Direvisi Melalui MK

Pajak Usaha Spa Terlalu Tinggi, PHRI Bali Harap Aturan Pajak Direvisi Melalui MK

Bisnis | Selasa, 16 Januari 2024 | 13:50 WIB

6 Fakta Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Inul hingga Hotman Paris Protes, Siapa Saja yang Kena Imbas?

6 Fakta Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Inul hingga Hotman Paris Protes, Siapa Saja yang Kena Imbas?

Bisnis | Senin, 15 Januari 2024 | 21:02 WIB

IHSG Ditutup Melemah, Pengamat Khawatir Dampak Negatif Kenaikan Pajak

IHSG Ditutup Melemah, Pengamat Khawatir Dampak Negatif Kenaikan Pajak

Bisnis | Senin, 15 Januari 2024 | 16:49 WIB

Terkini

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:13 WIB

Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan

Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:43 WIB

Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN

Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:07 WIB

IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan

IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:56 WIB

BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya

BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:46 WIB

Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul

Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:51 WIB

Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini

Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41 WIB

Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region

Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:00 WIB

Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?

Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 14:57 WIB

BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya

BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:43 WIB

×