Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.828.000
Beli Rp2.700.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

TER PPh 21 2024: Cara Hitung Pajak Gaji yang Lebih Mudah dan Akurat

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 26 Januari 2024 | 13:58 WIB
TER PPh 21 2024: Cara Hitung Pajak Gaji yang Lebih Mudah dan Akurat
Sebagai Ilustrasi - Petugas melayani wajib pajak. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Suara.com - Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023, Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)  mengalami perubahan terhitung sejak awal tahun 2024 ini.

Metode baru penghitungan PPh menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dengan kategori tarif efektif bulanan dan harian. Rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan, sedangkan pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali seperti sebelumnya.

Dengan adanya aturan in, penghitungan tidak hanya mempertimbangkan metode TER, faktor lain juga diperhatikan seperti penghasilan bruto tahunan dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, zakat/sumbangan keagamaan wajib, dan pendapatan tidak kena pajak.

Nilai tersebut dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh untuk menentukan PPh terutang setahun. Total PPh yang telah dipotong selama 11 bulan dikurangkan untuk mengetahui PPh 21 yang harus dipotong pada Desember. Perhitungan TER akan disertai dengan buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kategori status PTKP, seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin dengan Pasangan Bekerja diatur dalam tabe secara terpisah. Sementara itu, jumlah tanggungan, yang dinyatakan dengan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, dan K/I/0 - K/I/3, akan diatur secara horizontal. Besaran PTKP untuk TK/0 adalah Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi kini mencakup lima tarif, dibandingkan dengan empat tarif pada UU PPh sebelumnya. Terdapat tambahan satu lapisan tarif pada UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu di atas Rp5 miliar, yang dikenakan tarif sebesar 35%.

Kesimpulannya, PPh untuk penghasilan tahunan hingga Rp60 juta adalah 5%, pendapatan Rp60 juta hingga Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta hingga Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.

Penerapan metode TER melibatkan perhitungan TER dikalikan dengan Penghasilan Bruto untuk masa pajak, kecuali masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, yang menghitung penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif yang disebutkan telah mempertimbangkan PTKP berdasarkan status dan jumlah tanggungan pada setiap kategori PTKP, termasuk yang sudah atau belum dimiliki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Metode TER Tarif Pajak 21 Terbaru, Beneran Bikin Gaji Turun?

Penjelasan Metode TER Tarif Pajak 21 Terbaru, Beneran Bikin Gaji Turun?

Bisnis | Jum'at, 26 Januari 2024 | 11:50 WIB

Pajak Sepeda Motor Listrik vs Motor BBM, Selisihnya Bikin Melongo!

Pajak Sepeda Motor Listrik vs Motor BBM, Selisihnya Bikin Melongo!

Bisnis | Kamis, 25 Januari 2024 | 16:20 WIB

5 OOTD Inul Daratista, Artis yang Masuk Daftar 5 Orang Terkaya di Indonesia

5 OOTD Inul Daratista, Artis yang Masuk Daftar 5 Orang Terkaya di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 24 Januari 2024 | 20:25 WIB

Menteri Bahlil: Pajak Hiburan Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Investasi

Menteri Bahlil: Pajak Hiburan Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Investasi

Bisnis | Rabu, 24 Januari 2024 | 16:55 WIB

Inul Daratista Heran Orang Pajak Sebut Dirinya Masuk 5 Orang Terkaya di Indonesia

Inul Daratista Heran Orang Pajak Sebut Dirinya Masuk 5 Orang Terkaya di Indonesia

Your Say | Rabu, 24 Januari 2024 | 08:20 WIB

Inul Daratista Heran Diklaim sebagai Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia

Inul Daratista Heran Diklaim sebagai Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia

Your Say | Selasa, 23 Januari 2024 | 19:41 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Tembus USD 110, Diprediksi Bisa Capai 120 Dolar AS

Harga Minyak Dunia Tembus USD 110, Diprediksi Bisa Capai 120 Dolar AS

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 06:58 WIB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 23:13 WIB

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:55 WIB

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:34 WIB

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB