- YLKI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan gerbong kereta bagi penumpang rentan pascakecelakaan di Bekasi Timur, Selasa (28/4/2026).
- Penempatan gerbong khusus wanita di ujung rangkaian perlu ditinjau ulang demi keamanan maksimal saat terjadi kondisi darurat kecelakaan.
- Pemerintah dan operator transportasi diminta segera melakukan reformasi sistem keselamatan guna menjamin hak dasar perlindungan seluruh penumpang kereta api.
Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas keselamatan penumpang rentan, termasuk penempatan gerbong khusus wanita, pascakecelakaan kereta Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur.
Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo menilai aspek keselamatan konsumen tidak hanya berkaitan dengan sistem operasional kereta, tetapi juga menyangkut desain perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas di dalam rangkaian.
"YLKI mendorong evaluasi terhadap fasilitas dan standar keselamatan pada gerbong kereta, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas," kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2026).
Menurut Rio, tragedi seperti kecelakaan Bekasi Timur bisa menjadi momentum untuk meninjau ulang apakah konfigurasi gerbong saat ini sudah benar-benar mempertimbangkan aspek keamanan maksimal bagi penumpang dengan kebutuhan khusus.
![YLKI mempertanyakan keandalan infrastruktur, sistem peringatan dini alias early warning, dan mekanisme pengamanan PT KAI usai kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek dengan di Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/28/49787-kecelakaan-krl.jpg)
Posisi gerbong wanita yang berada di ujung rangkaian KRL perlu dikaji dari sudut keselamatan, bukan hanya kenyamanan.
“Penempatan gerbong, termasuk gerbong khusus wanita di bagian depan dan belakang, perlu ditinjau ulang dari sisi keamanan,” ujarnya.
Rio menilai evaluasi ini penting karena kondisi darurat seperti tabrakan, anjlokan, atau evakuasi massal dapat memberi dampak berbeda tergantung posisi gerbong dan kemudahan akses penyelamatan.
Rio menyebut kelompok rentan membutuhkan perlindungan tambahan, termasuk akses evakuasi lebih cepat, fasilitas keselamatan yang sesuai, serta desain operasional yang mempertimbangkan risiko kecelakaan.
"Keselamatan konsumen merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh negara dan pelaku usaha," tutur Rio.
Ia juga menganggap reformasi keselamatan transportasi publik seharusnya tidak berhenti pada perbaikan jalur dan teknologi, tetapi juga menyentuh pengalaman serta keamanan penumpang di dalam kereta.
Menurut dia, evaluasi gerbong wanita dan fasilitas kelompok rentan bukan berarti menghapus kebijakan yang ada, melainkan memastikan seluruh desain layanan benar-benar aman dalam berbagai skenario darurat.
"Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi publik di Indonesia," pungkas dia.