Pengusaha Minta Prabowo Batalkan kenaikan PPN 12 Persen: Masyarakat Terbebani

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 22 Maret 2024 | 17:28 WIB
Pengusaha Minta Prabowo Batalkan kenaikan PPN 12 Persen: Masyarakat Terbebani
Calon presiden Prabowo Subianto. [SUara.com/Novian]

Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengajukan permohonan kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden, untuk melakukan evaluasi terhadap tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

"Kami berharap Prabowo-Gibran bisa melakukan evaluasi kembali terhadap PPN, sesuai dengan kondisi yang ada saat ini," ungkap Shinta setelah menghadiri Konferensi Pers ISF 2024 di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, pada hari Jumat (22/3/2024)

Shinta menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 bukanlah kebijakan yang tiba-tiba. Oleh karena itu, menurutnya, baik pemerintah maupun pengusaha telah mempersiapkan diri.

Namun, lanjut Shinta, mereka tidak memperhitungkan kondisi perekonomian global.

“Yang harus menjadi perhatian adalah kedayaan beli. Jelas, dengan kondisi seperti ini, dengan kenaikan nanti 12 persen itu kan dibebankan ke konsumen. Jadi, nanti yang akan merasakan kenaikan itu konsumennya,” ujar Shinta, dikutip dari Antara.

Ia lantas berharap agar Presiden terpilih dalam Pemilu 2024 dapat memberi perhatian dan pertimbangan mengenai implementasi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025.

“Apakah memang tepat waktunya untuk dinaikkan? Begitu,” kata dia lagi.

Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga: Menang Pilpres, Gerindra: NasDem dan PPP Punya Sinyal Paling Kuat Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI